SuaraSulsel.id - Agung Sucipto meminta kepada kontraktor agar bisa belajar dari kasusnya. Bagaimana untuk mendapatkan proyek secara fair. Tidak lagi dengan membayar atau memberi uang sebagai ucapan terima kasih kepada pejabat pemerintah.
"Mari kita merubah sistem yang salah ini. Tolong jadikan masalah saya ini jadi pembelajaran agar sistem ini berubah. Tindakan ini tidak benar dan sangat bertentang dengan hukum," tuturnya.
"Reputasi yang saya bangun selama ini sebagai seorang kontraktor ternyata tidak bisa dibanggakan karena bertentangan dengan hukum," lanjutnya.
Agung Sucipto mengaku selama menjalani proses hukum, ia sudah mengakui semua kesalahannya. Ia juga kooperatif dan membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya.
Olehnya, ia meminta majelis hakim ketua agar bisa lebih meringankan hukumannya. Ia berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dan berbuat baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
"Izinkan saya agar tetap memohon bisa mendapatkan keringanan dari masalah ini. Setidaknya saya sudah berusaha mengungkap kebenaran pada kasus ini. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya berjanji atas keyakinan saya," harapnya.
Terdakwa Agung Sucipto menjalani sidang lanjutan di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 22 Juli 2021.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan. Sambil menangis, Agung Sucipto meminta maaf kepada semua pihak, dan mengaku sangat menyesali perbuatannya.
"Di usia yang sepuh ini, saya sangat malu dan mengakui perbuatan saya. Saya menyesal," ujar Agung.
Baca Juga: Agung Sucipto Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah : Saya Sangat Malu, Maafkan Saya
Ia mengaku sudah menjalani profesinya sebagai kontraktor selama 38 tahun. Selama itu, ia kerap dilema.
Di satu sisi, dia harus mengakomodir sejumlah kepentingan para pejabat. Di sisi lain, dia harus tetap menjaga stabilitas perusahaannya.
"Sangat dilematis. Di satu sisi saya harus mengakomodir kepentingan para pejabat tersebut. Di sisi lain, saya harus menjaga stabilitas mata pencaharian saya agar bisa tetap menghidupi 150 karyawan saya," ujarnya.
Agung Sucipto dituntut dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel.
Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan