Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 19 Juli 2021 | 08:34 WIB
Anggota Satpol PP Gowa Mardani Hamdan tersangka pemukulan pasangan suami istri ditahan usai menajalani pemeriksaan di Polres Gowa [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Polres Gowa menahan Mardani Hamdan, Anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri. Saat melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, Mardani Hamdan ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Gowa. Penahanan mulai dilakukan pada Minggu 18 Juli 2021.

"Betul ditahan. Tadi ditahan, berdasarkan gelar perkara. Kan sudah cukup semua alat buktinya," kata Tambunan saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Minggu 18 Juli 2021.

Atas perbuatanya, kata Tambunan, polisi menjerat Mardani Hamdan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Wawalkot Medan Datangi Pemilik Warkop yang Siram Air ke Satpol PP

"Ancamannya dua tahun delapan bulan, pasal 351 ayat 1. Proses selanjutnya tinggal menunggu berkas. Dilengkapi semua dulu baru diserahkan kejaksaan. Kita upayakan cepat ya," katanya.

Muh Shyafril Hamzah selaku kuasa hukum Mardani Ahmad mengungkapkan, sebelum diperiksa, kliennya dijemput penyidik Satreskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa.

Penjemputan terjadi setelah Mardani dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa usai menjalani pemeriksaan secara maraton di Inspektorat, Sabtu 17 Juli 2021 kemarin.

Sementara kuasa hukum korban, Ashari Setiawan menjelaskan, dalam kasus pemukulan yang dialami kliennya, seharusnya pihak penyidik menetapkan beberapa pasal terhadap Mardani Hamdan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Antara lain adalah pasal 351 ayat 2 dan kedua pasal perlindungan terhadap perempuan. Menurut dia, alasan tersangka harus dijerat pasal 351 ayat 2 karena kasus yang dialami oleh kliennya tersebut termasuk dalam kasus penganiyaan berat sehingga harus diopname di rumah sakit.

Baca Juga: Nasib Sekretaris Satpol PP Gowa Usai Aniaya Emak-emak Penjual Warkop Saat PPKM

"Harusnya pihak penyidik atau kepolisian menetapkan beberapa pasal pertama pasal 351 ayat 2 karena ini termasuk penganiayaan berat sampai diopname. Sampai pekerjaannya orang terganggu, terus kedua pasal perlindungan terhadap perempuan. Jadi harus berlapis," kata dia.

"Itu tidak benar itu (cuma pasal 351). Paling tidak dua laporan, dua pasal yang dikena, PPA juga memeriksa dan pihak penyidik juga harus memeriksa dalam hal kasus 351 ayat 2. Iya, justru itu yang saya pertanyakan sama penyidik karena laporan saya tentang perlindungan perempuan sama 351," tambah Ashari.

Ashari mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak untuk melakukan aksi, jika permintaan penetapan dua pasal terhadap tersangka itu tidak dikabulkan.

"Iya (ada upaya banding). Dan kalau tidak ditetapkan itu, maka insyaallah hari Senin kami turun bersama massa yang lebih banyak. Yaitu utamanya semua perempuan. Saya akan turunkan lima ratus dari perbatasan sampai Polres," katanya.

"Saya tetap mengawal kasus ini karena ini persoalan kemanusiaan seorang ibu rumah tangga yang dianiaya. Saya berada di sini konteksnya itu persoalan penganiayaan. Terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah Kabupaten Gowa dan itu harus ditindak tegas dan harus dipenjarakan. Sampai ke tingkat pengadilan saya akan kawal," pungkas Ashari.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More