SuaraSulsel.id - Polres Gowa menahan Mardani Hamdan, Anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri. Saat melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, Mardani Hamdan ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Gowa. Penahanan mulai dilakukan pada Minggu 18 Juli 2021.
"Betul ditahan. Tadi ditahan, berdasarkan gelar perkara. Kan sudah cukup semua alat buktinya," kata Tambunan saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Minggu 18 Juli 2021.
Atas perbuatanya, kata Tambunan, polisi menjerat Mardani Hamdan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Ancamannya dua tahun delapan bulan, pasal 351 ayat 1. Proses selanjutnya tinggal menunggu berkas. Dilengkapi semua dulu baru diserahkan kejaksaan. Kita upayakan cepat ya," katanya.
Muh Shyafril Hamzah selaku kuasa hukum Mardani Ahmad mengungkapkan, sebelum diperiksa, kliennya dijemput penyidik Satreskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa.
Penjemputan terjadi setelah Mardani dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa usai menjalani pemeriksaan secara maraton di Inspektorat, Sabtu 17 Juli 2021 kemarin.
Sementara kuasa hukum korban, Ashari Setiawan menjelaskan, dalam kasus pemukulan yang dialami kliennya, seharusnya pihak penyidik menetapkan beberapa pasal terhadap Mardani Hamdan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Antara lain adalah pasal 351 ayat 2 dan kedua pasal perlindungan terhadap perempuan. Menurut dia, alasan tersangka harus dijerat pasal 351 ayat 2 karena kasus yang dialami oleh kliennya tersebut termasuk dalam kasus penganiyaan berat sehingga harus diopname di rumah sakit.
Baca Juga: Wawalkot Medan Datangi Pemilik Warkop yang Siram Air ke Satpol PP
"Harusnya pihak penyidik atau kepolisian menetapkan beberapa pasal pertama pasal 351 ayat 2 karena ini termasuk penganiayaan berat sampai diopname. Sampai pekerjaannya orang terganggu, terus kedua pasal perlindungan terhadap perempuan. Jadi harus berlapis," kata dia.
"Itu tidak benar itu (cuma pasal 351). Paling tidak dua laporan, dua pasal yang dikena, PPA juga memeriksa dan pihak penyidik juga harus memeriksa dalam hal kasus 351 ayat 2. Iya, justru itu yang saya pertanyakan sama penyidik karena laporan saya tentang perlindungan perempuan sama 351," tambah Ashari.
Ashari mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak untuk melakukan aksi, jika permintaan penetapan dua pasal terhadap tersangka itu tidak dikabulkan.
"Iya (ada upaya banding). Dan kalau tidak ditetapkan itu, maka insyaallah hari Senin kami turun bersama massa yang lebih banyak. Yaitu utamanya semua perempuan. Saya akan turunkan lima ratus dari perbatasan sampai Polres," katanya.
"Saya tetap mengawal kasus ini karena ini persoalan kemanusiaan seorang ibu rumah tangga yang dianiaya. Saya berada di sini konteksnya itu persoalan penganiayaan. Terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah Kabupaten Gowa dan itu harus ditindak tegas dan harus dipenjarakan. Sampai ke tingkat pengadilan saya akan kawal," pungkas Ashari.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel
-
Jufri Rahman: Forum Industri Jasa Keuangan Bisa Menentukan Arah Ekonomi Sulsel ke Depan
-
Gubernur Sulsel Dukung Program Jembatan Gantung Presiden Prabowo untuk Akses Warga
-
Segera Cair! Rp54,6 Miliar Digelontorkan untuk Pelebaran Jembatan Maros
-
Korupsi Bibit Nanas: Dua Pejabat Pemprov Sulsel Ikut Ditahan Bersama Bahtiar Baharuddin