SuaraSulsel.id - Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Gowa Mardani Hamdan tiba di Mapolres Gowa, Sabtu 17 Juli 2021.
Mardani Hamdan datang menggunakan mobil berwarna putih. Bersama sejumlah Anggota Polres Gowa. Langsung menjalani pemeriksaan.
Mardani Hamdan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan pasangan suami istri di Kabupaten Gowa, pun telah dicopot sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, Mardani dijemput penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Mardani dijemput polisi menggunakan sebuah mobil berwarna putih.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Warga Kabupaten Gowa Rp 70 Juta
Kini, Mardani telah berada di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa. Untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan Mardani Hamdan telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Keputusan pencopotan jabatan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton di Inspektorat.
Hasilnya, Mardani diketahui telah melanggar kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, Mardani pun dicopot dari jabatannya sebagai Sekertaris Satpol PP Gowa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Bupati Adnan.
Baca Juga: Tegas! Bupati Gowa Resmi Copot Oknum Satpol PP yang Pukul Wanita Pemilik Warkop
Adnan mengungkapkan dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani fokus proses hukumnya di Polres Gowa," ungkap Adnan.
Dalam kasus ini, Mardani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang dialami oleh oleh pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Mardani Hamdan dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan