SuaraSulsel.id - Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Gowa Mardani Hamdan tiba di Mapolres Gowa, Sabtu 17 Juli 2021.
Mardani Hamdan datang menggunakan mobil berwarna putih. Bersama sejumlah Anggota Polres Gowa. Langsung menjalani pemeriksaan.
Mardani Hamdan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan pasangan suami istri di Kabupaten Gowa, pun telah dicopot sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, Mardani dijemput penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Mardani dijemput polisi menggunakan sebuah mobil berwarna putih.
Kini, Mardani telah berada di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa. Untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan Mardani Hamdan telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Keputusan pencopotan jabatan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton di Inspektorat.
Hasilnya, Mardani diketahui telah melanggar kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, Mardani pun dicopot dari jabatannya sebagai Sekertaris Satpol PP Gowa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Bupati Adnan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Warga Kabupaten Gowa Rp 70 Juta
Adnan mengungkapkan dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani fokus proses hukumnya di Polres Gowa," ungkap Adnan.
Dalam kasus ini, Mardani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang dialami oleh oleh pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Mardani Hamdan dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena
-
Unhas Kenang Jasa Pahlawan dan Keluarga: Ziarah Makam Sultan Hasanuddin Jadi Momen Refleksi
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem