SuaraSulsel.id - Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Gowa Mardani Hamdan tiba di Mapolres Gowa, Sabtu 17 Juli 2021.
Mardani Hamdan datang menggunakan mobil berwarna putih. Bersama sejumlah Anggota Polres Gowa. Langsung menjalani pemeriksaan.
Mardani Hamdan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan pasangan suami istri di Kabupaten Gowa, pun telah dicopot sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, Mardani dijemput penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Mardani dijemput polisi menggunakan sebuah mobil berwarna putih.
Kini, Mardani telah berada di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa. Untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan Mardani Hamdan telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Keputusan pencopotan jabatan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton di Inspektorat.
Hasilnya, Mardani diketahui telah melanggar kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, Mardani pun dicopot dari jabatannya sebagai Sekertaris Satpol PP Gowa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Bupati Adnan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Warga Kabupaten Gowa Rp 70 Juta
Adnan mengungkapkan dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani fokus proses hukumnya di Polres Gowa," ungkap Adnan.
Dalam kasus ini, Mardani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang dialami oleh oleh pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Mardani Hamdan dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Krisis Lini Depan PSM Makassar: Mampukah Pelatih Baru Jadi Penyelamat?
-
Tomas Trucha: Saya Bukan Klopp!
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!
-
LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel