Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:19 WIB
Pedagang di Pasar Tradisional mengamuk karena dilarang berjualan saat PPKM [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Video viral memperlihatkan puluhan emak-emak pedagang sayur dan ikan di pasar mengamuk di kantor bupati. Dalam keterangan video yang beredar, aksi disebut terjadi di kantor bupati di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara.

Para pedagang di pasar tradisional ini mengamuk. Menolak aturan PPKM. Karena dianggap merugikan pedagang di pasar.

Sebagai bentuk protes, para pedagang mengangkut semua dagangan berupa ikan dan sayuran. Kemudian menghamburkan semua dagangannya di halaman kantor bupati.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mencatat kasus aktif COVID-19 di kabupaten itu saat ini didominasi dari perusahaan pertambangan emas PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang melaporkan 251 karyawan terpapar COVID-19.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Iis Dahlia Pilih Berdiam Diri di Rumah

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halut, Muhammad Tapitapi dihubungi dari Ternate, mengatakan saat ini kasus COVID-19 yang masih aktif di Halut sebanyak 307 orang dan 251 diantaranya dari karyawan perusahaan pertambangan emas PT NHM atau menjadi klaster baru atau dinamakan klaster pertambangan.

"Saat ini, sebanyak ratusan karyawan perusahaan pertambangan emas itu, sudah menjalani karantina di sejumlah hotel di dua daerah yakni di Tobelo Ibu Kota Kabupaten Halut dan Kota Ternate," ujarnya.

Dia menjelaskan, dari jumlah itu belum diperoleh berapa banyak yang menjalani karantina di kota Tobelo dan di Kota Ternate, namun dengan harapan agar pihak PT NHM terus mengontrol ketat terkait protokol kesehatan bagi karyawan saat menjalani selama masa karantina.

Ia mengungkap, sampai saat ini kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Halut, secara kumulatif tercatat 1.722 orang, untuk kasus sembuh 977 orang, sedangkan meninggal dunia 26 orang.

Sebelumnya juga Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease didukung TNI dan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ambon membubarkan paksa aksi ratusan mahasiswa yang menuntut penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Baca Juga: Aksi Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Borong Dagangan PKL di Masa PPKM Darurat

"Kita telah memberitahukan kepada mereka untuk tidak melakukan demonstrasi, karena masih pandemi COVID-19. Kami bersama Satgas Kota Ambon dan TNI-Polri membubarkan kerumunan itu," kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Jumat 16 Juli 2021.

Pedagang di Pasar Tradisional mengamuk karena dilarang berjualan saat PPKM [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Demonstrasi menolak pemberlakuan PPKM Mikro berlangsung dua kali, yakni sebelum shalat Jumat dan polisi mengamankan tiga orang yang dipantau Wakapolresta Pulau Ambon AKBP Heri Budi.

Aksi dilanjutkan usai shalat Jumat, dimana ratusan mahasiswa dari sejumlah univesitas di Kota Ambon ini melakukan long march dari depan Masjid Raya al Fatah Ambon menuju balai kota setempat.

Menurut Kapolresta, pembubaran paksa ini dilakukan karena mereka tidak tertib menerapkan protokol kesehatan. Para demonstran membaur dan saling berhimpitan (tidak menjaga jarak), sehingga mau tidak mau terpaksa dibubarkan.

Load More