SuaraSulsel.id - Video viral memperlihatkan puluhan emak-emak pedagang sayur dan ikan di pasar mengamuk di kantor bupati. Dalam keterangan video yang beredar, aksi disebut terjadi di kantor bupati di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara.
Para pedagang di pasar tradisional ini mengamuk. Menolak aturan PPKM. Karena dianggap merugikan pedagang di pasar.
Sebagai bentuk protes, para pedagang mengangkut semua dagangan berupa ikan dan sayuran. Kemudian menghamburkan semua dagangannya di halaman kantor bupati.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mencatat kasus aktif COVID-19 di kabupaten itu saat ini didominasi dari perusahaan pertambangan emas PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang melaporkan 251 karyawan terpapar COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halut, Muhammad Tapitapi dihubungi dari Ternate, mengatakan saat ini kasus COVID-19 yang masih aktif di Halut sebanyak 307 orang dan 251 diantaranya dari karyawan perusahaan pertambangan emas PT NHM atau menjadi klaster baru atau dinamakan klaster pertambangan.
"Saat ini, sebanyak ratusan karyawan perusahaan pertambangan emas itu, sudah menjalani karantina di sejumlah hotel di dua daerah yakni di Tobelo Ibu Kota Kabupaten Halut dan Kota Ternate," ujarnya.
Dia menjelaskan, dari jumlah itu belum diperoleh berapa banyak yang menjalani karantina di kota Tobelo dan di Kota Ternate, namun dengan harapan agar pihak PT NHM terus mengontrol ketat terkait protokol kesehatan bagi karyawan saat menjalani selama masa karantina.
Ia mengungkap, sampai saat ini kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Halut, secara kumulatif tercatat 1.722 orang, untuk kasus sembuh 977 orang, sedangkan meninggal dunia 26 orang.
Sebelumnya juga Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease didukung TNI dan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ambon membubarkan paksa aksi ratusan mahasiswa yang menuntut penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Iis Dahlia Pilih Berdiam Diri di Rumah
"Kita telah memberitahukan kepada mereka untuk tidak melakukan demonstrasi, karena masih pandemi COVID-19. Kami bersama Satgas Kota Ambon dan TNI-Polri membubarkan kerumunan itu," kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Jumat 16 Juli 2021.
Demonstrasi menolak pemberlakuan PPKM Mikro berlangsung dua kali, yakni sebelum shalat Jumat dan polisi mengamankan tiga orang yang dipantau Wakapolresta Pulau Ambon AKBP Heri Budi.
Aksi dilanjutkan usai shalat Jumat, dimana ratusan mahasiswa dari sejumlah univesitas di Kota Ambon ini melakukan long march dari depan Masjid Raya al Fatah Ambon menuju balai kota setempat.
Menurut Kapolresta, pembubaran paksa ini dilakukan karena mereka tidak tertib menerapkan protokol kesehatan. Para demonstran membaur dan saling berhimpitan (tidak menjaga jarak), sehingga mau tidak mau terpaksa dibubarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Gubernur Sulsel Desak Penghentian Perang Timur Tengah
-
Promo Spesial BRI Ramadan Hadirkan Diskon Tiket Pesawat, Hotel, dan Aktivitas Liburan
-
DPRD Sulsel Geram! Kenaikan Tarif Kontainer 300 Persen di Makassar
-
Bank Sulselbar dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu Digugat, Dugaan Penggelapan Dana Rp527 Juta
-
Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Eks Kabid Hortikultura