SuaraSulsel.id - Polres Gowa menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan sebagai tersangka. Dalam kasus penganiyaan terhadap pasangan suami istri. Saat melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, kasus pemukulan ioleh oknum Satpol PP dialami pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.
"Hari ini kita juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka. Jadi intinya saat ini pelaku sudah kita jadikan tersangka," kata Tri saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa, Jumat (16/7/2021).
Menurut Tri, karena Mardani adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka sebelum ditahan ia lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan secara internal di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita. Tapi saat ini sudah tersangka," kata dia.
"Kita tunggu nanti dari pemeriksaan internal pemda baru menyerahkan ke kita," tambah Tri.
Saat ditanya apakah Mardani telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Tri mengaku semua itu kewenangan dari Pemda Gowa.
"Itu ranah dari Pemda (soal nonaktifkan jabatan tersangka). Sampai saat ini jelas tersangka dan dimintai keterangan oleh internalnya," jelas Tri.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Anggota Satpol PP Pukul Ibu Hamil
Tri menerangkan dalam kasus ini pihaknya lebih fokus ke laporan penganiayaan yang dilaporkan korban bukan masalah kehamilan. Ada enam orang saksi keseluruhan karena Mardani sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Wanita ini belum kita mintai keterangan kerena masih sakit. Sementara itu belum ada (BAP)," terang Tri.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman kamera CCTV, dua lembar bukti visum dan satu tempat duduk. Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal tetap 351," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Sering Duduk Terlalu Lama? Ini 3 Skrining Urologi Wajib Dilakukan Pria Sebelum Usia 40
-
Tiga Gunung Api di Maluku Utara dan NTT Meletus Pagi Ini
-
BRI: Industri Perbankan Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
-
Jusuf Kalla Bawa Rencana Investasi Rp70 Triliun ke Presiden Prabowo
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75% dan Beragam Promo Menarik