SuaraSulsel.id - Polres Gowa menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan sebagai tersangka. Dalam kasus penganiyaan terhadap pasangan suami istri. Saat melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, kasus pemukulan ioleh oknum Satpol PP dialami pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.
"Hari ini kita juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka. Jadi intinya saat ini pelaku sudah kita jadikan tersangka," kata Tri saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa, Jumat (16/7/2021).
Menurut Tri, karena Mardani adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka sebelum ditahan ia lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan secara internal di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita. Tapi saat ini sudah tersangka," kata dia.
"Kita tunggu nanti dari pemeriksaan internal pemda baru menyerahkan ke kita," tambah Tri.
Saat ditanya apakah Mardani telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Tri mengaku semua itu kewenangan dari Pemda Gowa.
"Itu ranah dari Pemda (soal nonaktifkan jabatan tersangka). Sampai saat ini jelas tersangka dan dimintai keterangan oleh internalnya," jelas Tri.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Anggota Satpol PP Pukul Ibu Hamil
Tri menerangkan dalam kasus ini pihaknya lebih fokus ke laporan penganiayaan yang dilaporkan korban bukan masalah kehamilan. Ada enam orang saksi keseluruhan karena Mardani sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Wanita ini belum kita mintai keterangan kerena masih sakit. Sementara itu belum ada (BAP)," terang Tri.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman kamera CCTV, dua lembar bukti visum dan satu tempat duduk. Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal tetap 351," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Pemprov Sulsel Kerahkan Tim Kesehatan ke Sumatera, Ratusan Korban Bencana Terlayani
-
Pemprov Sulsel Tanda Tangani Kontrak Preservasi MYC Paket IV dan V Rp1 Triliun untuk 500 Km
-
Gubernur Sulsel Update Penanganan Tim Medis di Sumatera: Evakuasi Pasien Berlangsung Intensif
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp 10 M di Peresmian Kolam Labu Bentenge Bulukumba
-
Jufri Rahman Apresiasi Peran Vital Bank Indonesia Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel