SuaraSulsel.id - Polres Gowa menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan sebagai tersangka. Dalam kasus penganiyaan terhadap pasangan suami istri. Saat melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, kasus pemukulan ioleh oknum Satpol PP dialami pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.
"Hari ini kita juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka. Jadi intinya saat ini pelaku sudah kita jadikan tersangka," kata Tri saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa, Jumat (16/7/2021).
Menurut Tri, karena Mardani adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka sebelum ditahan ia lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan secara internal di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita. Tapi saat ini sudah tersangka," kata dia.
"Kita tunggu nanti dari pemeriksaan internal pemda baru menyerahkan ke kita," tambah Tri.
Saat ditanya apakah Mardani telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Tri mengaku semua itu kewenangan dari Pemda Gowa.
"Itu ranah dari Pemda (soal nonaktifkan jabatan tersangka). Sampai saat ini jelas tersangka dan dimintai keterangan oleh internalnya," jelas Tri.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Anggota Satpol PP Pukul Ibu Hamil
Tri menerangkan dalam kasus ini pihaknya lebih fokus ke laporan penganiayaan yang dilaporkan korban bukan masalah kehamilan. Ada enam orang saksi keseluruhan karena Mardani sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Wanita ini belum kita mintai keterangan kerena masih sakit. Sementara itu belum ada (BAP)," terang Tri.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman kamera CCTV, dua lembar bukti visum dan satu tempat duduk. Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal tetap 351," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !
-
Unhas Ungkap Riwayat Akademik Siti Zahra, Dokter Internship Ditemukan Tewas di Kalibata City
-
Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Indomaret
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu