Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:55 WIB
Polres Gowa menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja Gowa tersangka pemukulan suami istri, Jumat 16 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

"Wanita ini belum kita mintai keterangan kerena masih sakit. Sementara itu belum ada (BAP)," terang Tri.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman kamera CCTV, dua lembar bukti visum dan satu tempat duduk. Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal tetap 351," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Anggota Satpol PP Pukul Ibu Hamil

Load More