SuaraSulsel.id - Polres Gowa menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan sebagai tersangka. Dalam kasus penganiyaan terhadap pasangan suami istri. Saat melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, kasus pemukulan ioleh oknum Satpol PP dialami pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.
"Hari ini kita juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka. Jadi intinya saat ini pelaku sudah kita jadikan tersangka," kata Tri saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Anggota Satpol PP Pukul Ibu Hamil
Menurut Tri, karena Mardani adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka sebelum ditahan ia lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan secara internal di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita. Tapi saat ini sudah tersangka," kata dia.
"Kita tunggu nanti dari pemeriksaan internal pemda baru menyerahkan ke kita," tambah Tri.
Saat ditanya apakah Mardani telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Tri mengaku semua itu kewenangan dari Pemda Gowa.
"Itu ranah dari Pemda (soal nonaktifkan jabatan tersangka). Sampai saat ini jelas tersangka dan dimintai keterangan oleh internalnya," jelas Tri.
Baca Juga: Pemkab Gowa Sebut Tak Hamil, Wanita yang Dipukul Oknum Satpol PP Klarifikasi
Tri menerangkan dalam kasus ini pihaknya lebih fokus ke laporan penganiayaan yang dilaporkan korban bukan masalah kehamilan. Ada enam orang saksi keseluruhan karena Mardani sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka.
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
-
Kerahkan Satpol PP Jaga Fasum, Pj Gubernur Jakarta ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Cari yang Tak Pasti!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya