SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel mengizinkan masyarakat untuk melakukan salat idul adha di lapangan terbuka. Dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan.
Aturan tersebut dikeluarkan Pemprov Sulsel melalui surat edaran bernomor 451.11/6812/B.Kesra tentang pelaksanaan salat Idul Adha tahun 1442 H/2021 M di Sulsel. Itu pun dengan memperhatikan sistem zonasi.
Dalam aturan yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman itu dikatakan salat boleh dilakukan di masjid atau lapangan terbuka. Namun dengan kapasitas terbatas, minimal 30 persen.
"Tetapi sesuai dengan zona yang diizinkan. Jika dilaksanakan di masjid, dapat menambah kapasitas dengan memanfaatkan pekarangan masjid," ujar Plt Gubernur Andi Sudirman, Jumat, 16 Juli 2021.
Zona yang diizinkan adalah dengan memperhatikan wilayah per kelurahan, desa dan RT/RW. Jika kelurahan tersebut dikatakan zona hijau dan kuning, maka boleh salat di lapangan.
Sementara, untuk zona yang dilarang, harus sesuai aturan satgas penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing. Apalagi bagi daerah yang melakukan PPKM, seperti Makassar, Gowa dan Maros.
"Untuk daerah yang melaksanakan PPKM, maka dilaksanakan di rumah masing-masing. Termasuk saat melaksanakan takbir, tahlil, tahmid, dan tasbih pada malam idul adha," jelasnya.
Hingga Kamis 15 Juli 2021, Satgas Covid Sulsel mencatat daerah yang masuk zona merah di Sulsel yaitu Kepulauan Selayar.
Sementara zona oranye ada di Jeneponto, Tana Toraja, Parepare, Bulukumba, Sidrap, Palopo, Luwu Timur, Soppeng, Pangkep, Barru, Takalar, Gowa, Maros, dan Makassar.
Baca Juga: Mentan Dorong Pengurus Masjid Sediakan Fasilitas Pemotongan Hewan Kurban sesuai Prokes
Untuk zona kuning di Luwu, Luwu Utara, Wajo, Enrekang, Bantaeng, Bone dan Toraja Utara
Sementara, kata Sudirman, untuk penyembelihan hewan qurban, panitia akan mengantarkan dan membagikan kurban secara langsung ke rumah warga. Masyarakat tak perlu lagi berbondong-bondong ke masjid.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
-
Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
-
Persita vs PSM Dihantui Krisis Pemain, Akurasi Serangan Jadi Kunci Kemenangan?
-
PSM Makassar Pulihkan Kondisi Pemain
-
Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus