SuaraSulsel.id - Fathul Fauzy, putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diketahui pada laman aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Makassar.
Fathul Fauzy diketahui mengembalikan duit sebesar Rp 119.550.000 ke rekening penampungan perkara korupsi yang dibuka KPK.
Setoran dilakukan pada tanggal 15 Juni 2021, pukul 9:34:49 dari rekening mandiri bernomor 1520011386121. Rekening tersebut atas nama Fathul Fauzy Nurdin dan disetor ke rekening BNI nomor 8844202119000044 atas nama rekening penampungan KPK perkara Gubernur Sulsel.
Baca Juga: KPK Lelang Tas Mewah Milik Koruptor Eks Bupati Talaud, Laku Rp 15 Juta
KPK juga mencatat setoran sebesar Rp 2.500.000 ke rekening penampungan KPK pada tanggal 6 April. Kemudian ada uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 480 lembar dengan total nominal Rp 48.000.000.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov Sulsel juga sudah mengembalikan uang ke KPK. Diantaranya Sari Pudjiastuti, dan beberapa anggota panitia tender.
Pada laman SIPP itu juga tercatat KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa aset tanah, alat elektronik berupa Iphone, empat unit Jetski dan dua mesin kapal Yamaha.
Nurdin Abdullah sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 9,087 miliar dan SGD 350.000.
Hal tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara:45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.
Baca Juga: Vonis Ringan hingga Lolos Bayar Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi
Mantan Bupati Bantaeng itu akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, pekan depan.
Dalam dakwaannya, Nurdin Abdullah disebut telah melakukan perbuatannya mulai dari tahun 2019 hingga 26 Februari 2021. Baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan barang bukti untuk menjerat Nurdin Abdullah saat ini lebih dari cukup. Tinggal dibuktikan di pengadilan.
"Kamis depan sidang perdana, pembacaan dakwaan," kata Asri.
Kata Asri, Nurdin didakwa Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Terdakwa Nurdin menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan ratusan ribu dollar Singapura. Ini suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban. Tugas terdakwa selaku gubernur merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999," tandasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar
-
Gaya Hidup Istri Bupati Enrekang di Spanyol: Antara Hak Pribadi dan Empati Publik, Netizen Terbelah
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar