SuaraSulsel.id - Pria berinisial B (40 tahun) ditangkap polisi di Jalan A.R Hakim II Nomor 7, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
B diduga terlibat dalam kejahatan pembuatan bom ikan untuk nelayan di Kota Makassar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana mengatakan, penangkapan bermula setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi. Pesan memesan bahan peledak yang digunakan untuk bom ikan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku B ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar bersama Polsek Mamajang pada Senin 12 Juli 2021, pukul 23.00 Wita.
Baca Juga: Gegara Masalah Jagung, Jalling Tewas Dibacok Tetangga, Mayatnya Dibuang ke Kali
"Kami telah mengamankan satu orang pelaku, B. Dia berperan meracik dan menyiapkan bahan-bahan yang akan digunakan sebagai bom ikan," kata Witnu di Mapolrestabes Makassar, Selasa 13 Juli 2021.
Dengan tertangkapnya B, kata Witnu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Untuk mencari tahu siapa saja palaku yang memesan bahan peledak bom ikan yang diracik oleh B. Sehingga, satu pelaku lainnya lagi berinisial AR juga ikut tertangkap.
"Kami mengembangkan kronologis pesanan-pesanan bahan peledak ini yang dipesan oleh seseorang, AR. Berprofesi sebagai wiraswasta memesan bahan peledak untuk bom ikan ini kepada saudara B untuk dijual ke beberapa oknum nelayan yang akan digunakan sebagai bom ikan," jelas Witnu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku B ini memang sudah biasa merakit bom-bom ikan yang akan digunakan oknum nelayan.
Kata Witnu, B belajar merakit bom ikan tersebut dari orang tuanya yang dahulu juga pernah melakukan kejahatan yang serupa. Bahkan, orang tua B sendiri diketahui sempat menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar.
Baca Juga: Perbatasan Akan Diperketat, Masuk Kota Makassar Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
"Pelaku belajar dari orang tuanya yang juga dulu melakukan hal yang sama. Dan dia (orang tua B) sekarang udah tua renta dan sekarang meneruskan kemampuannya untuk merakit bom kepada anaknya atas, B ini," ungkap Witnu.
Bom-bom ikan yang dirakit oleh B ini diperjualbelikan kepada para nelayan yang berada di lingkup Kota Makassar. Harga setiap satu paket bom ikan yang diracik B dijual dengan harga Rp 4 Juta.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku B ini merupakan orang yang sudah biasa. Dugaan sementara memang berprofesi untuk merakit bom-bom ikan yang akan digunakan untuk para oknum nelayan," kata dia.
"Satu paket bom ikan siap ledak dijual dengan nominal Rp 4 juta. Kita bisa bayangkan permintaan dari bom ikan ini banyak, maka akan banyak pula kuantitas produksi bom ikan dari pelakunya," tambah Witnu.
Witnu mengatakan, pengembangan dari kasus penyalahgunaan bom ikan ini akan terus dilakukan oleh pihaknya. Sebab, bom ikan yang diracik pelaku diketahui memiliki daya ledak yang tinggi atau high explosive.
Sehingga bom ikan tersebut sangat berbahaya dan dapat membawa resiko kematian kepada seseorang apabila terjadi ledakkan.
"Tentunya akan sangat membahayakan. Apabila, digunakan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya," terang Witnu.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Antara lain mulai dari kabel-kabel yang digunakan sebagai sumbu dan pipa berukuran kecil untuk terkoneksi dengan sumbu detonator.
Kemudian, tempat-tempat atau kemasan-kemasan yang digunakan untuk bom ikan yang sudah jadi yang dijual kepada oknum-oknum nelayan.
"Termasuk juga beberapa bahan-bahan baku yang lain, yang apabila diracik bisa menjadi sebuah bom yang mempunyai daya ledak yang hight explosive," beber Witnu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 84 ayat (1) Undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
-
Menilik 'Darah Makassar' Denny Sumargo, Gentle Satroni Rumah Farhat Abbas
-
Jamu Persik Kediri, Bernardo Tavares Ungkap Misi Spesial Milik PSM Makassar
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Mau BMW & Hadiah Mewah Lainnya? Yuk! Ikutan BRImo FSTVL
-
Investasi Sulsel Belum Optimal, Pakar: Libatkan Masyarakat dan Bentuk Satgas
-
Pemprov Sulsel Akan Tagih Janji Jokowi Bangun Stadion Sudiang ke Gibran Rakabuming
-
Cukup Chat! Temukan Rekomendasi Belanja dan Restoran Terbaik via Sabrina BRI
-
Dapatkan Keuntungan Cashback Real-Time dengan Top Up Voucher Game Pakai BRImo