Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 14 Juli 2021 | 12:47 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana menunjukkan barang bukti bahan bom ikan, Selasa 13 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Pria berinisial B (40 tahun) ditangkap polisi di Jalan A.R Hakim II Nomor 7, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

B diduga terlibat dalam kejahatan pembuatan bom ikan untuk nelayan di Kota Makassar.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana mengatakan, penangkapan bermula setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi. Pesan memesan bahan peledak yang digunakan untuk bom ikan.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku B ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar bersama Polsek Mamajang pada Senin 12 Juli 2021, pukul 23.00 Wita.

Baca Juga: Gegara Masalah Jagung, Jalling Tewas Dibacok Tetangga, Mayatnya Dibuang ke Kali

"Kami telah mengamankan satu orang pelaku, B. Dia berperan meracik dan menyiapkan bahan-bahan yang akan digunakan sebagai bom ikan," kata Witnu di Mapolrestabes Makassar, Selasa 13 Juli 2021.

Dengan tertangkapnya B, kata Witnu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Untuk mencari tahu siapa saja palaku yang memesan bahan peledak bom ikan yang diracik oleh B. Sehingga, satu pelaku lainnya lagi berinisial AR juga ikut tertangkap.

"Kami mengembangkan kronologis pesanan-pesanan bahan peledak ini yang dipesan oleh seseorang, AR. Berprofesi sebagai wiraswasta memesan bahan peledak untuk bom ikan ini kepada saudara B untuk dijual ke beberapa oknum nelayan yang akan digunakan sebagai bom ikan," jelas Witnu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku B ini memang sudah biasa merakit bom-bom ikan yang akan digunakan oknum nelayan.

Kata Witnu, B belajar merakit bom ikan tersebut dari orang tuanya yang dahulu juga pernah melakukan kejahatan yang serupa. Bahkan, orang tua B sendiri diketahui sempat menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Perbatasan Akan Diperketat, Masuk Kota Makassar Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

"Pelaku belajar dari orang tuanya yang juga dulu melakukan hal yang sama. Dan dia (orang tua B) sekarang udah tua renta dan sekarang meneruskan kemampuannya untuk merakit bom kepada anaknya atas, B ini," ungkap Witnu.

Bom-bom ikan yang dirakit oleh B ini diperjualbelikan kepada para nelayan yang berada di lingkup Kota Makassar. Harga setiap satu paket bom ikan yang diracik B dijual dengan harga Rp 4 Juta.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku B ini merupakan orang yang sudah biasa. Dugaan sementara memang berprofesi untuk merakit bom-bom ikan yang akan digunakan untuk para oknum nelayan," kata dia.

"Satu paket bom ikan siap ledak dijual dengan nominal Rp 4 juta. Kita bisa bayangkan permintaan dari bom ikan ini banyak, maka akan banyak pula kuantitas produksi bom ikan dari pelakunya," tambah Witnu.

Witnu mengatakan, pengembangan dari kasus penyalahgunaan bom ikan ini akan terus dilakukan oleh pihaknya. Sebab, bom ikan yang diracik pelaku diketahui memiliki daya ledak yang tinggi atau high explosive.

Sehingga bom ikan tersebut sangat berbahaya dan dapat membawa resiko kematian kepada seseorang apabila terjadi ledakkan.

"Tentunya akan sangat membahayakan. Apabila, digunakan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya," terang Witnu.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Antara lain mulai dari kabel-kabel yang digunakan sebagai sumbu dan pipa berukuran kecil untuk terkoneksi dengan sumbu detonator.

Kemudian, tempat-tempat atau kemasan-kemasan yang digunakan untuk bom ikan yang sudah jadi yang dijual kepada oknum-oknum nelayan.

"Termasuk juga beberapa bahan-bahan baku yang lain, yang apabila diracik bisa menjadi sebuah bom yang mempunyai daya ledak yang hight explosive," beber Witnu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 84 ayat (1) Undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More