Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 Juli 2021 | 07:53 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraSulsel.id - Polisi mengungkap fakta baru kasus pemerkosaan anak perempuan oleh ayah kandung di Makassar. Pelaku diketahui merupakan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.

Kejahatan pelaku diduga dilakukan tidak hanya satu kali.  Pria bejat bernama Rais (41 tahun) itu sudah menjadi tersangka. Sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk menjalani pemeriksaan.

"Iya betul merupakan Anggota LSM, ada kartu anggotanya. Anggota saja, masih kita dalami," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam kepada telisik.id -- jaringan Suara.com, Senin 12 Juli 2021.

Menurut Kadarislam, saat melakukan aksi bejat terhadap korban yang berusia 18 tahun, pelaku juga melakukan pengancaman.

Baca Juga: Viral Diduga Tim Detektor Berkumpul dan Lepas Masker, Publik: Buang-buang Anggaran!

"Ancaman dengan mulut saja. Dengan kata-kata, sambil menindih kaki anaknya. Lalu dilakukan persetubuhan," ungkap Kadarislam.

Kepolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan, peristiwa ini terjadi di Wisma Tarakan, di Kecamatan Wajo, Makassar, pada 7 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 Wita.

Pelaku yang tidak lain ayah kandung korban, mengajak korban ke Wisma Tarakan. Sesampai di Wisma tersebut, pelaku melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban yang tidak lain anaknya sendiri, dengan cara memaksanya.

“Ironisnya lagi, diduga pelaku mengancam korban agar supaya perbuatan yang dilakukan pelaku tidak diberitahukan ke siapa-siapa,” ungkapnya.

Baca Juga: Berkas Rampung, Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Disidang di PN Makassar

Load More