Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 12 Juli 2021 | 18:26 WIB
Dokumentasi : Eks pejabat Pemprov Sulsel, Jumras dan Sopir Pribadi Agung Sucipto, Nuryadi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Nurdin Abdullag di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 24 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Sementara, sidang lanjutan untuk terdakwa Agung Sucipto akan digelar Selasa, esok. Agendanya pembacaan tuntutan.

Agung sendiri didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin sejak tahun 2019 hingga 2021.

Pertama, 150 ribu dolar Singapur sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar.Kemudian, Rp2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Hanya Ingin Jadi Saksi Mahkota

Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Terakhir soal proyek di Kabupaten Bulukumba - Sinjai.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More