SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja pencegahan lembaga antirasuah tersebut.
"Audit yang dimaksud adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas audit kinerja KPK yang dilakukan oleh BPK pada semester II Tahun 2020 untuk unit kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi)," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 12 Juli 2021.
Ipi mengatakan atas inisiatif KPK, cakupan audit kinerja diminta untuk diperluas mencakup Kedeputian Pencegahan.
KPK ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain. Tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Direktorat Gratifikasi, Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas), dan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
"BPK menyetujui, namun hanya unit kerja korsupgah yang akan diaudit kinerja. Karena keterbatasan sumber daya BPK. Direktorat Dikyanmas dan Korsupgah pada 2020 masih berada di bawah Kedeputian Pencegahan," katanya.
Ia mengatakan hasil audit kinerja yang disampaikan untuk ditindaklanjuti antara lain terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020.
Rekomendasi BPK untuk perbaikan perkom, yakni perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti dan eksekusi. Ini merupakan tugas pada Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi atau sekarang bernama Direktorat Manajemen Informasi.
Kemudian, perkom tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup sehingga dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif.
"KPK menghormati hasil audit BPK dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Soroti Izin Perusahaan Tambang: Harus Ada Kemanfaatan, Bukan Kemudaratan
Lebih lanjut, ia mengatakan rekomendasi lain tentang Korsupgah, yaitu BPK menilai bahwa Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah untuk pencegahan korupsi dalam delapan elemen sangat efektif dan strategis.
"Bahkan direkomendasikan untuk memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya sehingga kemudian dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya," tuturnya.
Rekomendasi berikut, kata dia, diberikan terkait dengan kelemahan MCP berdasarkan pengamatan BPK di lapangan.
Perbaikan MCP direkomendasikan berupa penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda, revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis dan pelibatan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder, dan penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda.
Atas rekomendasi tersebut, KPK telah menindaklanjutinya dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi.
"Saat ini, KPK sedang memproses pengelolaan delapan elemen MCP bersama enam unit eselon I Kementerian Dalam Negeri, dua unit eselon I BPKP, dan 34 Kantor Perwakilan BPKP," ujar Ipi.
Menurutnya, permintaan KPK agar BPK mengaudit pencegahan yang dilakukan oleh KPK juga didasarkan pada tujuan untuk terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan sehingga kurang tepat jika menyimpulkan efektifitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar