Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 11 Juli 2021 | 12:47 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Pelabuhan Kota Makassar menangkap pria bernama Rais (41 tahun) di Jalan Bunga Ejaya, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Rais dilaporkan telah memperkosa perempuan berinisial PIS (18 tahun). Korban tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri.

Kepolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi di Wisma Tarakan. Terletak di Kecamatan Wajo, Makassar, pada 7 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 Wita.

Kala itu, pelaku mengajak korban ke Wisma Tarakan, Kecamatan Wajo, Makassar. Di tempat tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan. Layaknya pasangan suami istri.

Baca Juga: Digugat Keluarga Terduga Teroris di Makassar, Mabes Polri Tunggu Jawaban Densus 88

"Pelaku dan korban datang secara bersama-sama ke Wisma Tarakan. Pelaku adalah orang tua kandung korban," kata Kadarislam kepada SuaraSulsel.id, Sabtu 10 Juli 2021.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Agar segera diproses hukum.

Menurut Kadarislam, korban melayangkan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Makassar pada Rabu 7 Juli 2021, dua bulan pasca peristiwa memilukan itu terjadi.

"Diduga pelaku melakukan hubungan badan dengan korban dengan cara memaksa dan mengancam korban," terang Kadarislam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku tertangkap di Jalan Bunga Ejaya. Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Bontoala, Makassar pada Jumat 9 Juli 2021, sekitar pukul 21.52 Wita, kemarin malam.

Baca Juga: Remaja di Australia Nekad Coba Rudapaksa Nenek 91 Tahun

"Tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar telah mengamankan pelaku," jelas Kadarislam.

Kini pelaku pun telah berada di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses lebih lanjut. Mendalami sudah berapa kali pelaku melakukan perbuatan keji terhadap anak kandungnya sendiri.

"Sementara masih didalami," kata Kadarislam.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More