SuaraSulsel.id - Anak berusia 4 tahun atau balita korban pemerkosaan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Korban disebut kritis karena mengalami pendarahan.
“Korban dirujuk dari Puskesmas Muting ke Rumah Sakit Bunda Pengharapan, karena terus mengalami pendarahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke AKP Agus Pombos kepada KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Kamis 8 Juli 2021.
Balita korban pemerkosaan pria berinisial NTK di Distrik Muting, Kabupaten Merauke, Papua. Korban mengalami pembengkakan pusar dan pendarahan.
Menurut Agus, kondisi fisik korban belum pulih, bahkan masih membutuhkan banyak darah. Karena pendarahan yang dialaminya. Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut membantu korban dengan mendonorkan darah.
“Rekan-rekan media atau sanak saudaranya, yang punya golongan darah O kiranya bisa membantu berdonor, anak terkasih kasus persetubuhan TKP Muting sekarang kekurangan darah,” ungkap Agus.
Pria berinisial NTK tega menyetubuhi balita di Distrik Muting, Kabupaten Merauke, Papua, Sabtu 3 Juli 2021.
Pria berusia 38 tahun ini mengiming-imingi korban dengan es lilin yang dibeli di kios tak jauh dari rumahnya untuk melancarkan aksinya.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban dibawa ke Puskesmas karena mengalami pendarahan. Saat ini pelaku menyampaikan kepada petugas medis bahwa korban tengah sakit.
Baca Juga: Pembunuh Bos Toko Emas di Papua Terancam Hukuman Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga
-
Sehari Untung Rp10 Juta, Bisnis Tambang Emas Ilegal di Mamuju Beroperasi Malam Hari
-
Review Kamera Samsung Galaxy S26 Series: Nightography, Zoom Hingga 100X, dan Video Stabil