SuaraSulsel.id - Kasus pembunuhan berencana yang dibungkus dengan aksi perampokan juragan emas di Papua berhasil dibongkar polisi.
Tersangka adalah istri korban berinisla VLH dan selingkuhannya MM. Rencana pembubuhan telah digagas sebanyak dua kali. Kemudian rencana ketiga baru dilakukan.
"Pasal yang disangkakan ke MM yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun,"tegas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Urbinas, Senin 5 Juli 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Rivand Rivai mengakui tersangka Mahdi Mahdi Mehrban warga negara asing berkebangsaan Afganistan yang menjadi tersangka kasus pembunuhan pemilik toko emas di Arso Nasaruddin (45) merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
"KITAS yang dipegang tersangka yang ditahan di Polresta Jayapura Kota dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan masa berlakunya hingga tanggal 21 Agustus mendatang,"ungkap Rivand Rivai di Jayapura, Senin.
Sedangkan dokumen keimigrasian lainnya seperti paspor, menurut Rivand, hingga kini masih dalam pengecekan.
Diakui, awalnya penyidik dari Polresta Jayapura Kota yang menangani kasus tersebut memberitahukan penangkapan terhadap WNA berkebangsaan Afganistan dan setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan terdaftar memiliki KITAS yang dikeluarkan kantor Imigrasi Jakarta Utara.
"Petugas Imigrasi Jayapura masih melakukan pengecekan terkait dokumen keimigrasian lainnya terkait tersangka Mahdi,"kata Rivand Rivai.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas secara terpisah mengaku, pihaknya sudah menetapkan MM berkebangsaan Afganistan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasaruddin (45 th) pemilik toko emas Bintang Cenderawasih di Arso.
Korban Nasaruddin dibunuh setelah terlebih dahulu tersangka menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban di jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin malam (28/6).
"Untuk mengecoh pelaku juga merampas tas milik istri korban Virgita Legina Hellu (25) yang diamankan di Enrekang, Sulawesi Selatan dan saat ini tiba di Polresta Jayapura Kota,"kata Urbinas seraya menambahkan, istri korban sudah mengaku pembunuhan terhadap suaminya sudah direncanakan keduanya yakni saksi dan pelaku.
Baca Juga: Strategi dan Upaya KPK dalam Memerangi Korupsi di Indonesia
Aksi berkedok perampokan dan pembunuhan sudah direncanakan tersangka MM dengan istri korban sejak bulan Januari 2021namun baru kali ini terealisasi, kata Urbinas.
Kombes Urbinas mengakui, dokumen tersangka selama di Jayapura hanya ditemukan SIM, sedangkan paspor dan dokumen lainnya dikatakan dipegang kakaknya di Jakarta.
Istri korban yang sempat kabur ke Sulawesi Selatan telah dijemput polisi. Untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Jayapura.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat