Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 08 Juli 2021 | 10:29 WIB
Alibaba Cloud. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Sebanyak 22 perusahaan China dijatuhi sanksi denda atas pelanggaran Undang-Undang antimonopoli dalam 22 kasus merger dan akuisisi. Tanpa persetujuan dari otoritas setempat.

Badan Regulasi Pasar China (SAMR), menjatuhkan sanksi denda sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp1,1 miliar terhadap setiap perusahaan tersebut.

Di antara kasus itu adalah pembelian Guangzhou FC oleh Alibaba, Tencent mengendalikan saham Xingin International Holding Limited, dan Suning.com dengan Bank of Nanjing yang mendirikan satu perusahaan patungan.

Semua kasus tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum, meskipun mereka menganggap tindakannya tidak membatasi atau menutup tingkat persaingan bisnis, demikian SAMR dikutip media penyiaran China, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Investasi Miliaran Dolar, Ratusan Perusahaan China Bakal Masuk Kalbar

China telah mengeluarkan aturan antimonopoli sejak bulan Februari lalu yang lebih ketat dalam mengawasi perilaku monopoli perusahaan berbasis internet.

Alibaba merupakan perusahaan e-dagang terbesar di China yang berkantor pusat di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, sedangkan Tencent bergerak di bidang hiburan, kecerdasan artifisial, dan penyedia jasa keuangan elektronik yang berkantor pusat di Shenzhen, Provinsi Guangdong.

Pada Desember 2020, Alibaba bersama Tencent dan Hive Box, dikenai denda secara keseluruhan 1,5 juta yuan atau sekitar Rp3,24 miliar karena tidak melaporkan beberapa kesepakatan akuisisi. (Antara)

Load More