SuaraSulsel.id - Sebanyak 22 perusahaan China dijatuhi sanksi denda atas pelanggaran Undang-Undang antimonopoli dalam 22 kasus merger dan akuisisi. Tanpa persetujuan dari otoritas setempat.
Badan Regulasi Pasar China (SAMR), menjatuhkan sanksi denda sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp1,1 miliar terhadap setiap perusahaan tersebut.
Di antara kasus itu adalah pembelian Guangzhou FC oleh Alibaba, Tencent mengendalikan saham Xingin International Holding Limited, dan Suning.com dengan Bank of Nanjing yang mendirikan satu perusahaan patungan.
Semua kasus tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum, meskipun mereka menganggap tindakannya tidak membatasi atau menutup tingkat persaingan bisnis, demikian SAMR dikutip media penyiaran China, Kamis 8 Juli 2021.
China telah mengeluarkan aturan antimonopoli sejak bulan Februari lalu yang lebih ketat dalam mengawasi perilaku monopoli perusahaan berbasis internet.
Alibaba merupakan perusahaan e-dagang terbesar di China yang berkantor pusat di Hangzhou, Provinsi Zhejiang, sedangkan Tencent bergerak di bidang hiburan, kecerdasan artifisial, dan penyedia jasa keuangan elektronik yang berkantor pusat di Shenzhen, Provinsi Guangdong.
Pada Desember 2020, Alibaba bersama Tencent dan Hive Box, dikenai denda secara keseluruhan 1,5 juta yuan atau sekitar Rp3,24 miliar karena tidak melaporkan beberapa kesepakatan akuisisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Listrik Sempat Padam Lalu Menyala, 23 Rumah di Asrama Mattoanging Makassar Ludes Terbakar
-
Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!
-
Kapan Pemadaman Listrik Makassar Berakhir ? Ini Jawaban PLN
-
Sulsel Darurat Air dan Listrik Padam, BMKG Ungkap Fakta Ini
-
Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya