- Gubernur Sulawesi Selatan menunggu surat resmi kepolisian terkait penetapan tersangka Bupati Gowa untuk dilaporkan ke Kemendagri.
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Polda Sulsel pada Jumat.
- Tim kuasa hukum Bupati Gowa mempertimbangkan pengajuan praperadilan untuk menguji alat bukti penetapan tersangka tersebut.
SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian berkaitan penetapan tersangka Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk ditindaklanjuti melalui surat ke Kemendagri.
"Laporan secara resmi dari (kepolisian belum ada), ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita. (Penetapan) baru disampaikan sama pak Kapolda. Makanya suratnya kita butuh," ujarnya di Makasar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9).
Kendati demikian, pihaknya belum memastikan Pelaksana tugas (Plt) dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, sebab itu merupakan wewenangnya.
Namun, di sisi lain pelayanan publik maupun layanan administrasi di Kabupaten Gowa tidak boleh terhambat apalagi terganggu.
Dikutip aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan pada pasal 83 ayat (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.
Karena, didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal (2), Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Dalam aturan ini, mekanisme pemberhentian sementara baru dapat diproses oleh Menteri Dalam Negeri apabila yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya resmi teregister di Pengadilan setempat.
Sedangkan di Pasal 65 ayat (3) disebutkan, Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Baca Juga: Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
Dan di ayat (4) dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Sementara pandangan aturan dari Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan, kalau seseorang dijadikan tersangka maka diberhentikan sementara, itu aturan, lalu ditunjuk Plt.
Ia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Otonomi Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah satu bagian. Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah (mutatis mutandis) melaksanakan tugasnya.
Jufri mengatakan, apabila surat resmi dari kepolisian diterima, maka Gubernur Sulsel segera membuat surat ditujukan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk ditindaklanjuti secara formal, supaya ada kejelasan terhadap pelayanan publik.
"Dalam kondisi seperti ini kita tidak boleh tergesa gesa, karena aturannya jelas. Jadi, kita kembali kepada regulasi saja," tutur mantan Staf Ahli Menpan RB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah itu.
Dia mencontohkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila pejabat diberhentikan sementara, ditunjuk Pelaksana harian (Plh). Dan kalau kepala daerah ditunjuk Plt sampai perkaranya itu inkrah. Setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan, Kemendagri akan memproses pengangkatan SK bupati definitif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya
-
Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar
-
Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara