Muhammad Yunus
Rabu, 07 Juli 2021 | 12:55 WIB
Anggota polisi mengamati motor yang digunakan terduga pelaku bom bunuh diri sebelum dievakuasi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda

SuaraSulsel.id - Andi Zakiyah Nurhafizah, istri terduga teroris di Kota Makassar mengajukan permohonan pra peradilan. Untuk menggugat Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Karena telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap suaminya, Muslimin J.

Gugatan pra peradilan diajukan Andi Zakiyah Nurhafizah melalui Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Muslim Makassar selaku kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu 7 Juli 2021.

"Ini hari saya sudah daftar tadi di informasi. Tapi katanya belum ada tergugatnya Densus. Jadi disuruh menunggu dulu sama petugas," kata Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir kepada SuaraSulsel.id

Menurut Abdullah, gugatan pra peradilan yang didaftarkan tersebut hanya gugatan dari kliennya, Andi Zakiyah Nurhafizah. Mempertanyakan penangkapan dan penahanan terhadap Muslimin.

Sebab, gugatan dari Syamsinar yang merupakan istri dari Wahyudin selaku terduga teroris mencabut laporannya.

Wahyudin juga ditangkap Anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri berdasarkan hasil pengembangan dari kasus bom bunuh diri di depan gerbang Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.

Wahyudin ditangkap saat hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sepeda motor bersama anaknya yang berumur 2 tahun di Jalan Teuku Umar, Makassar pada 13 April 2021, pukul 14.30 Wita.

Sedangkan, Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Raya, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021, pukul 17.30 Wita. Hal ini terjadi saat Muslim ingin membeli takjil bersama anaknya berumur 8 tahun dengan menggunakan sepeda motor.

"Yang didaftar satu. Yang satu sudah dia cabut gugatannya, Syamsinar istrinya Wahyudin. Kalau yang tetap kita lanjut gugatan Andi Zakiyah, istrinya Muslimin," kata dia.

Baca Juga: Terduga Teroris di Deli Serdang Ditangkap, Senjata Rakitan Disita

"Iya. Densusnya belum ada, belum daftar. Kan di pengadilan begitu, kita para pihak daftar dulu baru dipanggil hakimnya semua kalau sudah lengkap penggugat dan tergugatnya," tambah Abdullah.

Abdullah mengungkapkan alasan diajukan permohonan praperadilan adalah karena penggugat menilai penangkapan dan penahanan terhadap Muslimin tidak sesuai dengan KUHP.

Muslimin ditangkap karena diduga sebagai pelaku teroris jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Sebab, Muslimin pernah ikut melakukan pengajian di Perumahan Villa Mutiara, Makassar yang diketahui merupakan tempat pengajian pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

Tetapi menurut Andi Zakiyah Nurhafizah, saat terjadi proses penangkapan, polisi tidak memperlihatkan surat penangkapan dan penahanan.

Belum lagi, selama ditahan di Polda Sulsel, penyidik belum memberikan kejelasan terkait status dari Muslimin, padahal Muslimin telah ditahan lebih dari 21 hari.

"Kalau pra peradilan kan terkait dengan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan KUHP. Karena dia (Muslimin) ditangkap tanggal berapa, kemudian habis masa penahanan sampai 21 hari tidak ada surat. Makanya, kita gugat praperadilan," ungkap Abdullah.

Load More