SuaraSulsel.id - Direktur Utama Perseroda Sulsel Yasir Machmud mengklarifikasi tudingan sejumlah pihak. Mengaitkan kasus pailit PT Ta'disangka dengan dirinya.
Lewat dua kuasa hukum, Yasir Machmud mengatakan PT Ta'disangka adalah perusahaan yang bergerak di bidang hasil pertanian dan jasa. Yasir Machmud memimpin perusahaan sejak tahun 2007 hingga tahun 2014.
Periode berjalan Yasir Machmud menjadikan perusahaan berkembang pesat. Memiliki beberapa unit usaha yang menjanjikan. Bahkan kepercayaan pemodal dan perbankan akhirnya ikut menawarkan kerjasama.
Tahun 2013-2014 adalah masa transisi. Dimana saat itu Yasir Machmud mulai melirik dunia politik dan menjadi Caleg DPR RI.
Baca Juga: Rugi, Pemprov Sulsel Stop Kerjasama dengan Perseroda Sulsel
Karena kesibukan dan aturan kerjasama yang mengikat dengan pemodal. Berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik, sehingga Yasir Machmud menjual keseluruhan saham pada PT Ta'disangka kepada Burhanuddin dan Gunawan.
Masing-masing sebagai direktur utama dan komisaris. Melalui dokumen resmi akta notaris Wahyu Indriawati, S.H, M.Kn Notaris dan PPAT. Akta pernyataan keputusan rapat tanggal 31 januari 2014.
"Boleh dicek baik-baik di pemberitaan media maupun di KPU. Sekaitan dengan proses pencalegan Yasir Machmud berjalan dengan mulus. Jadi sekali lagi kami mengklarifikasi tentang isu pailitnya PT Ta'disangka sudah tidak berkorelasi dan tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Sebagai syarat pengangkatan Yasir Machmud sebagai Dirut Perseroda Sulsel," kata kuasa Hukum Yasir Machmud, Muhammad Nursalam, Selasa 6 Juli 2021.
Adhi Bintang, Kuasa Hukum Yasir Machmud menjelaskan, sejak Tahun 2015-2016 perusahaan di bawah kendali Burhanuddin berjalan tanpa ada kaitannya dengan Yasir Machmud.
Karena telah terjadi jual beli putus melalui jual beli saham. Agunan berupa aset dalam bentuk tanah dan gedung masih tetap atas nama Yasir Machmud, mengingat besarnya biaya yang muncul saat itu. Sehingga tidak dilakukan perubahan status balik nama.
Baca Juga: Bata Terancam Pailit, Para Kreditur Diminta Daftarkan Tagihannya
Aset atas nama Yasir Machmud tidak dilakukan perubahan sertifikat. Karena jual beli saham perusahaan sah secara akad menggunakan aset tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance