SuaraSulsel.id - Direktur Utama Perseroda Sulsel Yasir Machmud mengklarifikasi tudingan sejumlah pihak. Mengaitkan kasus pailit PT Ta'disangka dengan dirinya.
Lewat dua kuasa hukum, Yasir Machmud mengatakan PT Ta'disangka adalah perusahaan yang bergerak di bidang hasil pertanian dan jasa. Yasir Machmud memimpin perusahaan sejak tahun 2007 hingga tahun 2014.
Periode berjalan Yasir Machmud menjadikan perusahaan berkembang pesat. Memiliki beberapa unit usaha yang menjanjikan. Bahkan kepercayaan pemodal dan perbankan akhirnya ikut menawarkan kerjasama.
Tahun 2013-2014 adalah masa transisi. Dimana saat itu Yasir Machmud mulai melirik dunia politik dan menjadi Caleg DPR RI.
Karena kesibukan dan aturan kerjasama yang mengikat dengan pemodal. Berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik, sehingga Yasir Machmud menjual keseluruhan saham pada PT Ta'disangka kepada Burhanuddin dan Gunawan.
Masing-masing sebagai direktur utama dan komisaris. Melalui dokumen resmi akta notaris Wahyu Indriawati, S.H, M.Kn Notaris dan PPAT. Akta pernyataan keputusan rapat tanggal 31 januari 2014.
"Boleh dicek baik-baik di pemberitaan media maupun di KPU. Sekaitan dengan proses pencalegan Yasir Machmud berjalan dengan mulus. Jadi sekali lagi kami mengklarifikasi tentang isu pailitnya PT Ta'disangka sudah tidak berkorelasi dan tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Sebagai syarat pengangkatan Yasir Machmud sebagai Dirut Perseroda Sulsel," kata kuasa Hukum Yasir Machmud, Muhammad Nursalam, Selasa 6 Juli 2021.
Adhi Bintang, Kuasa Hukum Yasir Machmud menjelaskan, sejak Tahun 2015-2016 perusahaan di bawah kendali Burhanuddin berjalan tanpa ada kaitannya dengan Yasir Machmud.
Karena telah terjadi jual beli putus melalui jual beli saham. Agunan berupa aset dalam bentuk tanah dan gedung masih tetap atas nama Yasir Machmud, mengingat besarnya biaya yang muncul saat itu. Sehingga tidak dilakukan perubahan status balik nama.
Baca Juga: Rugi, Pemprov Sulsel Stop Kerjasama dengan Perseroda Sulsel
Aset atas nama Yasir Machmud tidak dilakukan perubahan sertifikat. Karena jual beli saham perusahaan sah secara akad menggunakan aset tersebut.
Dalam perjalanan 2016-2017, perusahaan dinyatakan pailit dan akhirnya diproses inkrah secara hukum. Penyebabnya karena terjadi penggelapan dana oleh beberapa oknum karyawan perusahaan, kepala cabang, kolektor, dan admin perusahaan.
Sehubungan karena aset masih atas nama Yasir Machmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT. Ta'disangka adalah perusahaan milik Yasir Machmud.
"Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya. Justru, saat ini banyak perbankkan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama," ungkap Adhi Bintang.
Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada 5 orang pimpinan dan karyawan diantaranya; saudara Dedenk, Hakim, Adi Cs, dan Safar.
Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa. Sejak tahun 2014 hingga saat ini perusahaan PT Ta'disangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Machmud. Secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan