SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengambil langkah tegas untuk menekan penularan Covid-19 di Makassar. Tempat perbelanjaan dan kafe hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 wita.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar, nomor 443.01/334.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Isinya, perpanjangan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di Makassar.
Aturan ini mulai berlaku pada Selasa, 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Aturan ini ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Salah satu poin yang berubah yakni pengoperasian tempat perbelanjaan. Jika awalnya mal dan kafe masih diberi kesempatan buka hingga pukul 20.00 wita, kini hanya boleh sampai pukul 17.00 Wita.
Begitu pun dengan kapasitas pegunjung yang juga dikurangi. Jika awalnya boleh hingga 50 persen, kini maksimal 25 persen pengunjung saja.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 wita dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat," demikian kutipan surat edaran tersebut.
Tak hanya mal dan kafe, aturan ini juga berlaku untuk pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Sementara pesan layanan antar untuk kafe, rumah makan diizinkan sampai pukul 20.00 wita.
Kemudian, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar dibolehkan sampai 24 jam.
Sebelumnya, kebijakan ini terlebih dahulu diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro itu berlaku pekan lalu, sebelum menerapkan PPKM darurat.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tetap Gunakan GeNose Untuk Deteksi Awal Covid-19
Masuk Sulsel Wajib Tes PCR
Sementara itu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran gubernur tentang “Ketentuan Pemeriksaan Swab Rapid Test (RT) – PCR Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan”.
Surat edaran dengan nomor: 443.2/6332/Dinkes, ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Surat tersebut berisi: sehubung dengan perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah termasuk Sulsel mengalami trand peningkatan kasus, maka untuk mengantisiapasi penularan Covid-19 varian baru bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri atau dalam negeri diwajibkan melakukan Swab RT sebagai persyaratan masuk di wilayah Sulsel baik melalui udara, darat maupun laut.
2. Semua perjalanan masuk di wilayah Sulsel wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon