SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengambil langkah tegas untuk menekan penularan Covid-19 di Makassar. Tempat perbelanjaan dan kafe hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 wita.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar, nomor 443.01/334.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Isinya, perpanjangan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di Makassar.
Aturan ini mulai berlaku pada Selasa, 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Aturan ini ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Salah satu poin yang berubah yakni pengoperasian tempat perbelanjaan. Jika awalnya mal dan kafe masih diberi kesempatan buka hingga pukul 20.00 wita, kini hanya boleh sampai pukul 17.00 Wita.
Begitu pun dengan kapasitas pegunjung yang juga dikurangi. Jika awalnya boleh hingga 50 persen, kini maksimal 25 persen pengunjung saja.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 wita dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat," demikian kutipan surat edaran tersebut.
Tak hanya mal dan kafe, aturan ini juga berlaku untuk pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Sementara pesan layanan antar untuk kafe, rumah makan diizinkan sampai pukul 20.00 wita.
Kemudian, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar dibolehkan sampai 24 jam.
Sebelumnya, kebijakan ini terlebih dahulu diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro itu berlaku pekan lalu, sebelum menerapkan PPKM darurat.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tetap Gunakan GeNose Untuk Deteksi Awal Covid-19
Masuk Sulsel Wajib Tes PCR
Sementara itu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran gubernur tentang “Ketentuan Pemeriksaan Swab Rapid Test (RT) – PCR Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan”.
Surat edaran dengan nomor: 443.2/6332/Dinkes, ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Surat tersebut berisi: sehubung dengan perkembangan kasus Covid-19 di beberapa daerah termasuk Sulsel mengalami trand peningkatan kasus, maka untuk mengantisiapasi penularan Covid-19 varian baru bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri atau dalam negeri diwajibkan melakukan Swab RT sebagai persyaratan masuk di wilayah Sulsel baik melalui udara, darat maupun laut.
2. Semua perjalanan masuk di wilayah Sulsel wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
2.557 Pendaki Padati Gunung Bawakaraeng untuk Kibarkan Merah Putih, Begini Situasi Terkini
-
Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
-
Nekat Menambang Sembunyi-sembunyi, 5 Warga Tewas Tertimbun Longsor di Pohuwato
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat