SuaraSulsel.id - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Polewali Mandar atau Polman menetapkan dua tersangka korupsi.
Pada pembangunan SPAM jaringan perpipaan di Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar tahun 2018.
Penetapan dua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT- 691 / P.6.12 / Fd.2 / 04 / 2021 tanggal 23 Juni 2021, adalah inisial DTM mantan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Polman.
Pada kegiatan tersebut, DTM sebagai KPA merangkap PPK, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Sedangkan penetapan tersangka inisial MN berdasarkan dengan surat penetapan tersangka nomor : PRINT- 690 / P.6.12 / Fd.2 / 04 / 2021 tanggal 23 Juni 2021. Tersangka MN pada kasus ini sebagai Direktur CV. Zam – Zam atau selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Kajari Polman melalui Kasi Pidsus Andi Rieker mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan beberapa bulan lamanya, sehingga ditingkatkan naik ke penyidikan. Belum lama ini dilanjutkan dengan ekspose gelar perkara.
Disebutkan, tim penyidik Pidsus pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, telah memiliki bukti – bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi. Mengacu pada pasal 1 angka 2 dan angka 14 KUHAP, sehingga tim penyidik berkesimpulan menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Rieker menyebutkan, dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh tim ahli Politeknik Negeri Ujung Pandang dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor : SR-103/PW32/5/2021 Tanggal 20 Mei 2021, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar sebesar kurang lebih Rp 400 Juta lebih.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan dengan bukti yang kami miliki serta ditemukannya adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP, dan dilanjutkan dengan ekspose perkara. Bahwa kami berkesimpulan Keduanya inisial DTM dan MN resmi kami tetapkan menjadi tersangka atas kasus ini,“ pungkasnya kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com
Baca Juga: Kasus Korupsi Pajak, KPK Tambah Penahanan Angin Prayitno Aji Selama 30 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Mobil Operasional untuk Puskesmas Rongkong
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Penerbangan Perdana Masamba-Makassar
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Kredit Commercial BRI Tumbuh Rp22,6 Triliun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
-
Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!