SuaraSulsel.id - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Polewali Mandar atau Polman menetapkan dua tersangka korupsi.
Pada pembangunan SPAM jaringan perpipaan di Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar tahun 2018.
Penetapan dua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT- 691 / P.6.12 / Fd.2 / 04 / 2021 tanggal 23 Juni 2021, adalah inisial DTM mantan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Polman.
Pada kegiatan tersebut, DTM sebagai KPA merangkap PPK, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pajak, KPK Tambah Penahanan Angin Prayitno Aji Selama 30 Hari
Sedangkan penetapan tersangka inisial MN berdasarkan dengan surat penetapan tersangka nomor : PRINT- 690 / P.6.12 / Fd.2 / 04 / 2021 tanggal 23 Juni 2021. Tersangka MN pada kasus ini sebagai Direktur CV. Zam – Zam atau selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Kajari Polman melalui Kasi Pidsus Andi Rieker mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan beberapa bulan lamanya, sehingga ditingkatkan naik ke penyidikan. Belum lama ini dilanjutkan dengan ekspose gelar perkara.
Disebutkan, tim penyidik Pidsus pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, telah memiliki bukti – bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi. Mengacu pada pasal 1 angka 2 dan angka 14 KUHAP, sehingga tim penyidik berkesimpulan menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Rieker menyebutkan, dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh tim ahli Politeknik Negeri Ujung Pandang dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor : SR-103/PW32/5/2021 Tanggal 20 Mei 2021, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar sebesar kurang lebih Rp 400 Juta lebih.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan dengan bukti yang kami miliki serta ditemukannya adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP, dan dilanjutkan dengan ekspose perkara. Bahwa kami berkesimpulan Keduanya inisial DTM dan MN resmi kami tetapkan menjadi tersangka atas kasus ini,“ pungkasnya kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com
Baca Juga: 30 Menit Berjalan, Aksi Solo Raya Menggugat Soal KPK Dibubarkan Aparat
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa