Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:07 WIB
Bukalapak

Rupanya, BV memanfaatkan pinjaman tunai di aplikasi BukaLapak menggunakan identitas para korban dengan iming-iming bantuan uang tunai.

“Ketiganya dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP. Dan kami himbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada yang menawarkan uang tunia hanya bermodalkan KTP serta HP,” katanya.

Load More