SuaraSulsel.id - Sebanyak 116 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan.
Ratusan tempat usaha tersebut ditutup sejak dua bulan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar.
Koordinator Satgas Raika alias Pengurai Kerumunan Covid-19, Iman Hud mengatakan, berdasarkan data Satgas Raika selama melakukan operasi PPKM periode 26 April hingga 27 Juni 2021, terdapat 116 tempat usaha di Makassar dikenakan sanksi penutupan.
"Tim Satpol di lapangan bersama personil TNI Polri tentu bertindak tegas bagi usaha yang melanggar aturan. Operasi akan terus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota selama masa PPKM berlangsung," kata Iman Hud kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Fakta Viral Foto IGD RSUD Dr Soetomo Penuh Jenazah Pasien Covid-19
Selain melakukan penutupan, kata Iman Hud, juga ada 100 kasus yang diberikan teguran keras karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Kemudian, terdapat 259 kasus penyitaan barang-barang pemilik usaha dan hanya 118 kasus yang dikembalikan barangnya. Jumlah barang yang disita petugas selama operasi PPKM di Makassar sebanyak 4.301.
Dari 4.301 barang yang disita tersebut masing-masing diketahui adalah 198 buah meja dan kursi sebanyak 3.833 buah. Dan alat pendukung lainnya 97 buah.
Sementara, jumlah barang yang dikembalikan ke pemiliknya sebanyak 3.231 buah. Antara lain adalah meja 179 buah dan kursih 3.057 buah serta alat pendukung lainnya 97 buah. Barang sitaan yang masih tersisa sebanyak 800 buah.
Menurut, Iman Hud, seluruh barang sitaan tersebut sementara disimpan di Kantor Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Makassar. Penyitaan itu dilakukan sebagai bentuk tindak tegas petugas untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Baca Juga: Alhamdulillah Wali Kota Kendari Sembuh dari Covid-19, Begini Kondisi Terkini
Jumlah pelanggaran selama dua bulan PPKM diberlakukan di Makassar tercatat ada 475 kasus yang terjadi. Iman Hud menerangkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi secara rutin.
Berita Terkait
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta