Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 01 Juli 2021 | 19:42 WIB
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud (Foto: Ist/kabarmakassar.com)

SuaraSulsel.id - Sebanyak 116 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan.

Ratusan tempat usaha tersebut ditutup sejak dua bulan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar.

Koordinator Satgas Raika alias Pengurai Kerumunan Covid-19, Iman Hud mengatakan, berdasarkan data Satgas Raika selama melakukan operasi PPKM periode 26 April hingga 27 Juni 2021, terdapat 116 tempat usaha di Makassar dikenakan sanksi penutupan.

"Tim Satpol di lapangan bersama personil TNI Polri tentu bertindak tegas bagi usaha yang melanggar aturan. Operasi akan terus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota selama masa PPKM berlangsung," kata Iman Hud kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Fakta Viral Foto IGD RSUD Dr Soetomo Penuh Jenazah Pasien Covid-19

Selain melakukan penutupan, kata Iman Hud, juga ada 100 kasus yang diberikan teguran keras karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kemudian, terdapat 259 kasus penyitaan barang-barang pemilik usaha dan hanya 118 kasus yang dikembalikan barangnya. Jumlah barang yang disita petugas selama operasi PPKM di Makassar sebanyak 4.301.

Dari 4.301 barang yang disita tersebut masing-masing diketahui adalah 198 buah meja dan kursi sebanyak 3.833 buah. Dan alat pendukung lainnya 97 buah.

Sementara, jumlah barang yang dikembalikan ke pemiliknya sebanyak 3.231 buah. Antara lain adalah meja 179 buah dan kursih 3.057 buah serta alat pendukung lainnya 97 buah. Barang sitaan yang masih tersisa sebanyak 800 buah.

Menurut, Iman Hud, seluruh barang sitaan tersebut sementara disimpan di Kantor Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Makassar. Penyitaan itu dilakukan sebagai bentuk tindak tegas petugas untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Baca Juga: Alhamdulillah Wali Kota Kendari Sembuh dari Covid-19, Begini Kondisi Terkini

Jumlah pelanggaran selama dua bulan PPKM diberlakukan di Makassar tercatat ada 475 kasus yang terjadi. Iman Hud menerangkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi secara rutin.

Apalagi, situasi di Makassar kini diketahui berstatus orange hingga dikeluarkan surat edaran wali kota Makassar terkait pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 Wita saja.

"Selama masa PPKM sudah seribuan pelaku usaha ditindaki dan ditegur. Selama dua bulan terakhir ada 475 kasus ditangani tim Satgas," katanya.

Berdasarkan data gugus Satgas Percepatan Penanganan dan Perkembangan Covid-19, Sulsel, diketahui kasus pasien terkonfirmasi positif bertambah 212 orang dari jumlah 1.883 spesimen yang diperiksa per tanggal 30 Juni 2021.

Dari angkat kasus pasien yang terkonfirmasi positif itu, Kota Makassar memberikan kontribusi cukup besar dengan total 109 pasien, kemudian Kabupaten Luwu Timur 20 pasien, Kabupaten Luwu Utara 12 pasien, Kabupaten Pangkep dan Kota Parepare 11 pasien.

Selebihnya, di bawah 10 pasien. Dengan akumulasi hingga hari ke- 468 sejak awal pandemi, jumlah pasien positif telah mencapai 64.232 orang terpapar virus corona.

Sementara, jumlah angka kesembuhan pasien bertambah 80 pasien. Dengan akumulasi pasien sebanyak 61.922 pasien sembuh. Pasien meninggal dunia bertambah delapan orang, secara akumulasi pasien meninggal sebanyak 986 orang. Sedangkan Reproduksi number (Rt) masih berada diangka 1,34.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More