SuaraSulsel.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran kejaksaan mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Dengan memberi sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera.
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," demikian bunyi perintah Jaksa Agung dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu 30 Juni 2021.
Jaksa Agung mengeluarkan perintah untuk jajaran kejaksaan melaksanakan langkah-langkah dalam menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (29/6), yang membahas pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali.
Para kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia diminta untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif. Guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berjalan baik.
Selain itu, para kepala kejaksaan juga diminta turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran COVID -19 yang cukup tinggi angka kasus saat ini.
"Para kepala kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat," kata Burhanuddin.
Langkah berikutnya, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, kepolisian, pemerintah daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan pengadilan.
Para kepala kejaksaan juga diminta memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan COVID-19 berjalan lancar. Serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
Terakhir, Jaksa Agung juga meminta jajaran kejaksaan melaksanakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
Baca Juga: Jika PPKM Darurat Diterapkan, Kadin Prediksi Ekonomi Jakarta Nyaris Lumpuh
"Penyelenggaraan program vaksinasi ini berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat," tutup Burhanuddin.
Sementara itu, belum ada pengumuman resmi terkait pelaksanaan PPKM Darurat khusus Jawa-Bali, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Tuduhan Titip-Menitip SPMB & Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Tegas Disdik Makassar
-
Diterpa Isu Tersangka, Taufan Pawe: Ini Upaya Pembunuhan Karakter Bermotif Politis
-
Anggota DPR RI Taufan Pawe Jadi Tersangka? Cek Faktanya di Sini!
-
Polda Sulsel Bantah Taufan Pawe Jadi Tersangka Korupsi
-
Pelajar SMP di Kabupaten Bone Diculik, Warga Ketakutan Tidak Berani Menolong