SuaraSulsel.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran kejaksaan mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Dengan memberi sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera.
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," demikian bunyi perintah Jaksa Agung dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu 30 Juni 2021.
Jaksa Agung mengeluarkan perintah untuk jajaran kejaksaan melaksanakan langkah-langkah dalam menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (29/6), yang membahas pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali.
Para kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia diminta untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif. Guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berjalan baik.
Selain itu, para kepala kejaksaan juga diminta turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran COVID -19 yang cukup tinggi angka kasus saat ini.
"Para kepala kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat," kata Burhanuddin.
Langkah berikutnya, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, kepolisian, pemerintah daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan pengadilan.
Para kepala kejaksaan juga diminta memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan COVID-19 berjalan lancar. Serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
Terakhir, Jaksa Agung juga meminta jajaran kejaksaan melaksanakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
Baca Juga: Jika PPKM Darurat Diterapkan, Kadin Prediksi Ekonomi Jakarta Nyaris Lumpuh
"Penyelenggaraan program vaksinasi ini berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat," tutup Burhanuddin.
Sementara itu, belum ada pengumuman resmi terkait pelaksanaan PPKM Darurat khusus Jawa-Bali, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Masuk Unhas 2026? Ini Rincian UKT Semua Fakultas, Mulai Rp500 Ribu
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah