SuaraSulsel.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran kejaksaan mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Dengan memberi sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera.
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," demikian bunyi perintah Jaksa Agung dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu 30 Juni 2021.
Jaksa Agung mengeluarkan perintah untuk jajaran kejaksaan melaksanakan langkah-langkah dalam menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (29/6), yang membahas pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali.
Para kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia diminta untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif. Guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berjalan baik.
Selain itu, para kepala kejaksaan juga diminta turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran COVID -19 yang cukup tinggi angka kasus saat ini.
"Para kepala kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat," kata Burhanuddin.
Langkah berikutnya, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, kepolisian, pemerintah daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan pengadilan.
Para kepala kejaksaan juga diminta memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan COVID-19 berjalan lancar. Serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
Terakhir, Jaksa Agung juga meminta jajaran kejaksaan melaksanakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
Baca Juga: Jika PPKM Darurat Diterapkan, Kadin Prediksi Ekonomi Jakarta Nyaris Lumpuh
"Penyelenggaraan program vaksinasi ini berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat," tutup Burhanuddin.
Sementara itu, belum ada pengumuman resmi terkait pelaksanaan PPKM Darurat khusus Jawa-Bali, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
BMKG Rilis Daftar 10 Daerah di Sulsel Terancam Banjir Bandang dan Longsor
-
Ricuh Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar: Warga Protes Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih
-
Kantor dan Rumah Pejabat Dirjen Bea Cukai Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?
-
Investor Vietnam Ingin Produksi Susu Skala Besar di Pulau Sulawesi
-
1,6 Juta Lulusan SMK Menganggur, Cak Imin: Saya Prihatin