SuaraSulsel.id - Resmob Polda Gorontalo dan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota meringkus dua terduga pelaku pembacokan pimpinan media di Gorontalo.
Dari pantauan gopos.id -- jaringan Suara.com, saat di Mapolres Gorontalo Kota, kedua terduga pelaku digiring di ruang pemeriksaan pada Ahad (27/6/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita.
“Kami sudah amankan pelaku di Polres dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim AKP Laode Irwansya.
Sebelumnya, Jeffry AS Rumampuk, korban pembacokan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi pada Jumat (25/6/2021), sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Baca Juga: Kementerian PUPR Siap Bangun Rusun untuk Tenaga Medis di Gorontalo Utara
Saat itu, korban sementara mengendarai motor bersama istrinya. Tiba-tiba, datang pengendara motor yang langsung melayangkan benda tajam ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di lengan bagian kanan korban.
Jurnalis yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Forwaka), akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit Otanaha Kota Gorontalo kemudian dirujuk ke RS Aloei Saboe.
Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota terus mengurai motif pembacokan terhadap Pemimpin Redaksi media online Butota, Jeffry Rumampuk.
Selain dipengaruhi faktor minuman keras (miras), Polres Gorontalo Kota menemukan aksi yang dilakukan dua tersangka AL (21), dan IM (20) dipicu kekesalan terhadap korban.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menjelaskan sebelum peristiwa pembacokan, kedua tersangka sempat berpesta miras di pasar Jumat, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: ASN di Gorontalo Dilaporkan Perkosa Anak Tiri, Ayah Kandung Murka
Usai mengonsumsi miras, keduanya bergerak menuju Batudaa Pantai menggunakan sepeda motor. Keduanya berboncengan dan dalam perjalanan sempat melakukan tindakan penganiayaan kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
“Mereka melakukan penganiayaan sampai dengan orang di sekitar. Lalu setelah itu kedua tersangka naik motor ketemu orang di jalan dan melakukan penganiayaan. Hari ini kita juga, mencari siapa korban sebelumnya,” jelas mantan Kapolres Bone Bolango itu kepada awak media, Senin (28/6/2021).
Lebih lanjut AKBP Suka Irawanto mengemukakan, kedua tersangka mengaku kesal terhadap korban. Perasaan itu muncul saat tersangka dan korban melintas di Jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo. Pasalnya kedua tersangka hampir menabrak motor milik korban dikarenakan korban melakukan pengereman mendadak.
“Karena akibat rem mendadak tersangka hampir menabrak motor korban. Hal itu memicu kekesalan tersangka dan akhirnya melakukan pembacokan terhadap korban,” urai mantan Wakapolres Bintan itu.
Pihak polres Gorontalo Kota akan tetap melakukan pendalaman kasus pembacokan tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 354 ayat (1), KUHPidana Jo. Pasal 351 ayat (1), Jo. pasal 55 ayat (1), KUHPidana dan atau pasal 2 ayat (1), Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” ungkap AKBP Suka Irawanto.
Berita Terkait
-
Pesta Ulang Tahun Berujung Pemerkosaan di Gorontalo, 20 Orang Terlibat
-
10 Fakta Ikan Coelacanth, Spesies Langka yang Ditemukan di Gorontalo Punya Indera Listrik
-
Gempa Bumi Terjadi di Gorontalo Malam Ini
-
Misteri Kematian Siswi di Gorontalo Utara: Ditemukan Tanpa Busana di Perkebunan
-
Perkiraan Biaya Wisata Hiu Paus Gorontalo, Baru Saja Dikunjungi Tiara Andini
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
-
Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024
-
BRI Komitmen Membantu UMKM untuk Ekspor dalam Skala Kecil hingga Menengah
-
BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
-
Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"