Polda Sulsel menggelar kasus penangkapan nelayan dengan barang bukti ratusan bahan peledak atau bom ikan di Mako Ditpol Air Polda Sulsel Jalan Ujungpandang, Makassar, Rabu 23 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Polda Sulsel]
Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman Pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun. Dan / atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September