Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:56 WIB
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel Wahyu Priyono menyerahkan LHP ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Jumat 28 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Nama Nilam, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel disebut oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Nilam disebut sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan. Ia diberi Rp 330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel.

Edy Rahmat mengatakan pernah membayar pegawai Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghilangkan hasil temuan. Tak dijelaskan pasti hasil temuan yang dihapus tersebut.

Hal tersebut diungkap Edy Rahmat di ruang sidang. Saat pengacara Agung Sucipto, Nursal, memintanya untuk menjelaskan soal uang Rp 330 juta pada persidangan, Kamis, 17 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Anies Lapor ke BPK : Penggunaan Anggaran Covid-19 Sudah Sangat Transparan

Nursal meminta penjelasan, apakah uang itu untuk Nurdin Abdullah, atau keperluan pribadi sendiri.

"Bukan ketua, itu uang untuk BPK," ujar Edy pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Makassar.

Pernyataan Edy Rahmat kemudian dipertegas oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino. Edy kemudian menjelaskan, uang Rp 330 juta diberikan untuk pegawai BPK atas nama Nilam.

"Untuk apa?," lanjut Ibrahim.

"Untuk pembayaran hasil temuan (BPK)," ujar Edy Rahmat.

Baca Juga: BPK Beberkan Data Pemda yang Malas Eksekusi Anggaran Covid-19

Edy Rahmat mengaku tidak akan berani bertindak tanpa ada instruksi dari pimpinan. Pimpinan yang dimaksud Edy adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang kini non aktif.

Edy sendiri saat ini sedang mendekam di rumah tahanan KPK. Dia juga menjadi tersangka pada kasus suap bersama Agung Sucipto.

Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel Wira Alamsyah yang dikonfirmasi enggan untuk menanggapi hal tersebut. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak ditanggapi.

Begitu pun saat SuaraSulsel.id mendatangi Kantor BPK Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Tak ada pegawai yang mau diwawancara.

"Bapak minta untuk menyurat kalau mau wawancara," kata salah satu pegawai.

Salah seorang narasumber SuaraSulsel.id menyebut Nilam adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel. Namun, secara umum dia tak mengenal pasti sosoknya sebab beda divisi.

Namun belum ada klarifikasi dari BPK terkait sosok Nilam yang disebut tersangka Edy Rahmat dalam sidang yang digelar, Kamis 17 Juni 2021.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More