SuaraSulsel.id - Mustofa Nahrawardaya melalui akun twitter @TofaTofa_id mengunggah kolase foto eks Jaksa Pinangki.
Dalam postingan akun yang mengaku sebagai Humas Partai Ummat tersebut, Mustofa menuliskan kekagumannya terhadap penampilan baru Pinangki.
Tapi belum terkonfirmasi apakah tulisannya tersebut benar sebagai ekspresi kekaguman terhadap seseorang, atau kalimat satire. Terhadap hukuman ringan yang diberikan hakim kepada Pinangki.
"Masya Allah. Penampilan eks Jaksa Pinangki, terdakwa korupsi ini, memang keren. Apalagi masa hukumannya disunat pulak oleh PT Jakarta dari 10 tahun, jadi 4 tahun. Kayaknya bakal makim keren," tulis Mustofa.
Tulisan Mustofa disertai kolase foto saat Pinangki ditangkap tidak memakai hijab dan saat Pinangki hadir dalam ruang sidang dengan hijab syari.
Postingan ini pun mendapat komentar banyak netizen. Terlihat ada yang mendukung tapi ada juga yang mencibir.
"oalah ... jadi terdakwa kok malah berhijab, semelekete ... Face with tears of joyFace with tears of joy
tapi alhamdulillah, semoga bertobat dan setelah keluar nanti tetap pakai hijab," tulis akun @XploreINA
"Semoga bisa hafal alquran juga ya. Biar lebih nilai hijrah nya," tulis @BaktiRaya3
Terdakwa kasus korupsi, eks jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonisnya hanya empat tahun penjara.
Baca Juga: Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Keputusan ini jelas membuat netizen geram. Hakim seolah menghina nalar publik.
Netizen berpendapat, seharusnya jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih berat mengingat ia adalah sosok penegak hukum yang malah mempermainkan hukum.
Sebelumnya, diketahui jaksa Pinangki terlibat kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra, narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Jaksa Pinangki, divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun, ia mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Dilansir dari terkini.id - jaringan Suara.com, pertimbangan Majelis Hakim mengurangi lebih dari setengah masa hukuman Pinangki tersebut karena terdakwa sudah menyesali perbuatannya, lalu juga sudah dipecat dari korps kejaksaan.
Pinangki merupakan seorang ibu yang harus mengasuh anak masih berusia 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk memberi kasih sayang kepada anaknya dan beranggapan Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja