Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 16 Juni 2021 | 09:21 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraSulsel.id - Mustofa Nahrawardaya melalui akun twitter @TofaTofa_id mengunggah kolase foto eks Jaksa Pinangki.

Dalam postingan akun yang mengaku sebagai Humas Partai Ummat tersebut, Mustofa menuliskan kekagumannya terhadap penampilan baru Pinangki.

Tapi belum terkonfirmasi apakah tulisannya tersebut benar sebagai ekspresi kekaguman terhadap seseorang, atau kalimat satire. Terhadap hukuman ringan yang diberikan hakim kepada Pinangki.

"Masya Allah. Penampilan eks Jaksa Pinangki, terdakwa korupsi ini, memang keren. Apalagi masa hukumannya disunat pulak oleh PT Jakarta dari 10 tahun, jadi 4 tahun. Kayaknya bakal makim keren," tulis Mustofa.

Baca Juga: Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Tulisan Mustofa disertai kolase foto saat Pinangki ditangkap tidak memakai hijab dan saat Pinangki hadir dalam ruang sidang dengan hijab syari.

Postingan ini pun mendapat komentar banyak netizen. Terlihat ada yang mendukung tapi ada juga yang mencibir.

"oalah ... jadi terdakwa kok malah berhijab, semelekete ... Face with tears of joyFace with tears of joy
tapi alhamdulillah, semoga bertobat dan setelah keluar nanti tetap pakai hijab," tulis akun @XploreINA

"Semoga bisa hafal alquran juga ya. Biar lebih nilai hijrah nya," tulis @BaktiRaya3

Kolase foto eks jaksa Pinangki / [SuaraSulsel.id / Akun Twitter @@TofaTofa_id]

Terdakwa kasus korupsi, eks jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonisnya hanya empat tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

Keputusan ini jelas membuat netizen geram. Hakim seolah menghina nalar publik.

Load More