SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan dan pembakaran mayat pria di Kawasan Bukit Kemiri, Tompo Ladang, Desa Padelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Terbaru, polisi menyatakan bahwa korban lebih dahulu dibunuh di salah satu hotel yang berada di Kawasan Pantai Losari, Kota Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, setelah korban dibunuh di Makassar, mayat korban kemudian dibawa dan dibakar di Kabupaten Maros.
"Korban dibunuh di salah satu hotel kawasan Pantai Losari," kata Zulpan, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Ada Pungli di Pantai Losari, Pedagang : Covid-19 Kami Semakin Menjerit
Dari situ, pelaku kemudian melarikan diri ke salah satu warung yang mengarah Kabupaten Bone untuk membersihkan diri. Tujuannya, adalah untuk menghilangkan jejak kejahatan yang telah mereka dilakukan.
"Setelah membakar korban pelaku ke salah satu warung arah Kabupaten Bone untuk membersihkan diri masing-masing. Hingga kembali lagi ke Makassar," terang Zulpan.
Dalam kasus polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku. Mereka ditangkap oleh anggota Resmob Polda Sulsel, Selasa (15/6/2021).
Zulpan menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban datang melapor ke kantor polisi terkait anaknya yang hilang berinisial RL (20 tahun). Setelah dicocokan dengan penyelidikan polisi, anak yang hilang tersebut mirip dengan korban yang terbakar.
"Ada kemarin ibu-ibu yang melaporkan anaknya hilang. Inisialnya ini, ciri-cirinya ini. Setelah dicocokan ada kemiripan. Baru diurut," jelas Zulpan.
Baca Juga: WC Timbul Rusak Pemandangan Anjungan Pantai Losari
Menurut Zulpan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga lebih dari dua orang.
"Sementara tim masih bekerja karena berdasarkan analisah dan pemeriksaan sementara bahwa pelakunya lebih dari dua orang. Dan ada beberapa tkp yang dikaitkan dalam kegiatan pembunuhan ini. Jadi ada beberapa tempat," terang Zulpan.
Selain itu, kata Zulpan, dalam kasus pembunuhan ini juga diduga berkaitan dengan sindikat penjualan anak di bawah umur.
"Ini juga ada kaitannya dengan sindikat penjualan anak di bawah umur," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus ini korban diketahui ditemukan pertama kali oleh saksi bernama Dudi, yang mengawal truk yang ingin melintas di tanjakan Kawasan Bukit Kemiri, Tompo Ladang, Desa Padelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros pada Jumat (11/6/2021) pukul 04.30 Wita.
Awalnya, Dudi mengira bahwa asap tersebut disebabkan karena ada orang yang telah membakar sampah. Namun, setelah kembali melintas di area Tompo Ladang, Dudi pun memutuskan untuk berhenti pukul 05.30 Wita.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta