SuaraSulsel.id - Insentif tenaga kesehatan atau Nakes khusus Covid-19 di Sulawesi Selatan belum dibayarkan. Terakhir para Nakes menerima upah pada bulan Juli tahun 2020.
Artinya, mereka sudah hampir setahun tidak menerima haknya. Hal tersebut bahkan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dinas Kesehatan Sulsel pada tahun 2020 menganggarkan Rp 18,6 miliar untuk belanja jasa insentif tenaga kesehatan. Hingga bulan Oktober, realisasinya mencapai Rp 7,6 miliar.
Namun, BPK menemukan realisasi pembayaran itu tidak merata di semua rumah sakit. Di Rumah Sakit Umum Haji, Labuang Baji, dan RSUD Sayang Rakyat pembayarannya hanya sampai bulan Mei.
Kemudian, di RSKD Dadi dan tim surveilans di Dinas Kesehatan hanya dibayarkan hingga bulan Juli.
BPK mencatat jumlah insentif nakes yang belum dibayar mencapai Rp 5,5 miliar. Insentif tersebut terbagi untuk nakes di beberapa rumah sakit dan dinas kesehatan.
Rinciannya adalah Rp 1,6 miliar lebih di RSKD Dadi dan Rp 60 juta untuk tim surveilans di dinas kesehatan. Insentif yang belum terbayarkan itu terhitung dari bulan Agustus hingga Desember.
Kemudian Rumah Sakit Labuang Baji sebesar Rp 1,7 miliar untuk insentif bulan Juni sampai dengan Agustus. Sementara di Rumah Sakit Sayang Rakyat Rp 2 miliar lebih. Sama halnya dengan RSUD Haji.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan besaran insentif tenaga kesehatan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Ada kelebihan pembayaran sekitar Rp 23 juta di Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Duh! Rumah Sakit di Pati Over Kapasitas, Banyak Nakes Terpapar Covid-19
Kelebihan anggaran itu disalurkan ke tim surveilans dinas kesehatan. Mereka adalah petugas yang memberikan pelayanan Covid-19 dalam bentuk swab dan rapid test.
Berdasarkan Kepmenkes, tim surveilans ini mendapatkan insentif setinggi-tingginya Rp 5 juta per orang. Namun, dari bukti pertanggungjawaban, pencairan insentif tim surveilans diberikan secara utuh per bulan. Atau tidak berdasarkan perhitungan sebagaimana tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit.
Dari hasil perhitungan, ada 13 tenaga kesehatan yang dibayarkan insentifnya lebih pada bulan Maret, April, Mei, dan Juli. Sehingga ada kelebihan Rp 23,6 juta dari jumlah yang seharusnya diterima.
Kepala Dinas Kesehatan Ichsan Mustari mengatakan insentif tenaga kesehatan terlambat dibayar karena masalah administrasi dan verifikasi. Namun, beberapa diantaranya dalam proses pembayaran.
Begitupun dengan temuan soal petugas surveilans yang dibayar lebih. Beban kerja mereka sangat berat sehingga insentifnya dilebihkan.
"Bila melihat jumlah pasien swab dan rapid tes saat itu, harusnya dilayani oleh 23 orang. Tapi yang bekerja hanya 13 orang," tutur Mustari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Kasus Kekerasan Mahasiswi Kaltara di Makassar, Gubernur: Tangkap Pelaku, Jangan Pojokkan Korban!
-
Gunung Awu Sangihe Menggeliat, Gempa Vulkanik Dangkal Meningkat
-
Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
-
Skandal Hukum Baznas Enrekang: Kejari Ngotot Banding di Tengah Isu Pemerasan Rp2 Miliar
-
20 Tahun Duduki Fasum, 16 Lapak PKL di Samping Tol Dibongkar