SuaraSulsel.id - Insentif tenaga kesehatan atau Nakes khusus Covid-19 di Sulawesi Selatan belum dibayarkan. Terakhir para Nakes menerima upah pada bulan Juli tahun 2020.
Artinya, mereka sudah hampir setahun tidak menerima haknya. Hal tersebut bahkan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dinas Kesehatan Sulsel pada tahun 2020 menganggarkan Rp 18,6 miliar untuk belanja jasa insentif tenaga kesehatan. Hingga bulan Oktober, realisasinya mencapai Rp 7,6 miliar.
Namun, BPK menemukan realisasi pembayaran itu tidak merata di semua rumah sakit. Di Rumah Sakit Umum Haji, Labuang Baji, dan RSUD Sayang Rakyat pembayarannya hanya sampai bulan Mei.
Kemudian, di RSKD Dadi dan tim surveilans di Dinas Kesehatan hanya dibayarkan hingga bulan Juli.
BPK mencatat jumlah insentif nakes yang belum dibayar mencapai Rp 5,5 miliar. Insentif tersebut terbagi untuk nakes di beberapa rumah sakit dan dinas kesehatan.
Rinciannya adalah Rp 1,6 miliar lebih di RSKD Dadi dan Rp 60 juta untuk tim surveilans di dinas kesehatan. Insentif yang belum terbayarkan itu terhitung dari bulan Agustus hingga Desember.
Kemudian Rumah Sakit Labuang Baji sebesar Rp 1,7 miliar untuk insentif bulan Juni sampai dengan Agustus. Sementara di Rumah Sakit Sayang Rakyat Rp 2 miliar lebih. Sama halnya dengan RSUD Haji.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan besaran insentif tenaga kesehatan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Ada kelebihan pembayaran sekitar Rp 23 juta di Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Duh! Rumah Sakit di Pati Over Kapasitas, Banyak Nakes Terpapar Covid-19
Kelebihan anggaran itu disalurkan ke tim surveilans dinas kesehatan. Mereka adalah petugas yang memberikan pelayanan Covid-19 dalam bentuk swab dan rapid test.
Berdasarkan Kepmenkes, tim surveilans ini mendapatkan insentif setinggi-tingginya Rp 5 juta per orang. Namun, dari bukti pertanggungjawaban, pencairan insentif tim surveilans diberikan secara utuh per bulan. Atau tidak berdasarkan perhitungan sebagaimana tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit.
Dari hasil perhitungan, ada 13 tenaga kesehatan yang dibayarkan insentifnya lebih pada bulan Maret, April, Mei, dan Juli. Sehingga ada kelebihan Rp 23,6 juta dari jumlah yang seharusnya diterima.
Kepala Dinas Kesehatan Ichsan Mustari mengatakan insentif tenaga kesehatan terlambat dibayar karena masalah administrasi dan verifikasi. Namun, beberapa diantaranya dalam proses pembayaran.
Begitupun dengan temuan soal petugas surveilans yang dibayar lebih. Beban kerja mereka sangat berat sehingga insentifnya dilebihkan.
"Bila melihat jumlah pasien swab dan rapid tes saat itu, harusnya dilayani oleh 23 orang. Tapi yang bekerja hanya 13 orang," tutur Mustari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tragis! Penambang Tewas di Palu, DPRD Desak Tindakan Tegas
-
Detik-Detik Terakhir Mahasiswa UNM Sebelum Terjatuh dari Jembatan Kembar Gowa Diungkap Teman
-
Andi Sudirman Lepas 22 Peserta Kafilah Sulsel untuk Bertanding di STQH Nasional XXVIII
-
Anggota Geng Motor Tewas di Makassar: Tabrak Mobil Boks, Ada Busur di Tangan!
-
Kata-kata Erick Thohir Setelah Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026