SuaraSulsel.id - Insentif tenaga kesehatan atau Nakes khusus Covid-19 di Sulawesi Selatan belum dibayarkan. Terakhir para Nakes menerima upah pada bulan Juli tahun 2020.
Artinya, mereka sudah hampir setahun tidak menerima haknya. Hal tersebut bahkan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dinas Kesehatan Sulsel pada tahun 2020 menganggarkan Rp 18,6 miliar untuk belanja jasa insentif tenaga kesehatan. Hingga bulan Oktober, realisasinya mencapai Rp 7,6 miliar.
Namun, BPK menemukan realisasi pembayaran itu tidak merata di semua rumah sakit. Di Rumah Sakit Umum Haji, Labuang Baji, dan RSUD Sayang Rakyat pembayarannya hanya sampai bulan Mei.
Kemudian, di RSKD Dadi dan tim surveilans di Dinas Kesehatan hanya dibayarkan hingga bulan Juli.
BPK mencatat jumlah insentif nakes yang belum dibayar mencapai Rp 5,5 miliar. Insentif tersebut terbagi untuk nakes di beberapa rumah sakit dan dinas kesehatan.
Rinciannya adalah Rp 1,6 miliar lebih di RSKD Dadi dan Rp 60 juta untuk tim surveilans di dinas kesehatan. Insentif yang belum terbayarkan itu terhitung dari bulan Agustus hingga Desember.
Kemudian Rumah Sakit Labuang Baji sebesar Rp 1,7 miliar untuk insentif bulan Juni sampai dengan Agustus. Sementara di Rumah Sakit Sayang Rakyat Rp 2 miliar lebih. Sama halnya dengan RSUD Haji.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan besaran insentif tenaga kesehatan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Ada kelebihan pembayaran sekitar Rp 23 juta di Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Duh! Rumah Sakit di Pati Over Kapasitas, Banyak Nakes Terpapar Covid-19
Kelebihan anggaran itu disalurkan ke tim surveilans dinas kesehatan. Mereka adalah petugas yang memberikan pelayanan Covid-19 dalam bentuk swab dan rapid test.
Berdasarkan Kepmenkes, tim surveilans ini mendapatkan insentif setinggi-tingginya Rp 5 juta per orang. Namun, dari bukti pertanggungjawaban, pencairan insentif tim surveilans diberikan secara utuh per bulan. Atau tidak berdasarkan perhitungan sebagaimana tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit.
Dari hasil perhitungan, ada 13 tenaga kesehatan yang dibayarkan insentifnya lebih pada bulan Maret, April, Mei, dan Juli. Sehingga ada kelebihan Rp 23,6 juta dari jumlah yang seharusnya diterima.
Kepala Dinas Kesehatan Ichsan Mustari mengatakan insentif tenaga kesehatan terlambat dibayar karena masalah administrasi dan verifikasi. Namun, beberapa diantaranya dalam proses pembayaran.
Begitupun dengan temuan soal petugas surveilans yang dibayar lebih. Beban kerja mereka sangat berat sehingga insentifnya dilebihkan.
"Bila melihat jumlah pasien swab dan rapid tes saat itu, harusnya dilayani oleh 23 orang. Tapi yang bekerja hanya 13 orang," tutur Mustari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon