SuaraSulsel.id - Anggaran perjalanan dinas pejabat di Pemprov Sulsel jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui mentransfer uang perjalanan dinas berlipat ganda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf S Latief mengatakan, temuan tersebut ada di tiga OPD. Paling besar di Sekretariat DPRD Sulsel. Sisanya di Badan Penghubung dan Dinas PUTR Sulsel.
Di Sekretariat DPRD Sulsel ditemukan anggaran perjalanan dinas yang dipanjar hingga ratusan juta. Rp 176 juta diantaranya sudah dikembalikan.
"Yang di Sekretariat DPRD Sulsel, ada panjar perjalanan dinas. Sisa Rp 38 juta, yang sudah dikembalikan Rp 176 juta," kata Sulkaf di Kantor Gubernur, Senin, 7 Juni 2021.
Selain itu, kata Sulkaf, ada pembayaran honor yang tidak disertai dokumen yang lengkap. Ini jumlahnya lumayan besar, sebesar Rp 466 juta.
Pembayaran dilakukan lebih awal karena mendesak. Alasannya saat itu tengah pandemi sehingga perlu dipercepat.
"Itu tadi sudah dibicarakan dengan BPK, bisa nggak ini diampuni oleh BPK. Kalau tidak harus dikembalikan," jelasnya.
Kemudian soal sisa belanja yang tidak disetor ke kas daerah hingga 1 Desember. Ada Rp 123 juta. Sudah ada yang dikembalikan sebesar Rp 95 juta.
BPK menemukan Rp 1,99 miliar potensi kerugian negara di tiga OPD tersebut. Rp 300 juta diantaranya sudah dikembalikan. Sisanya akan dicicil hingga 60 hari.
Baca Juga: Gelora Siapkan Amru Saher, Andi Rahim, dan Budhi Sada di Pilkada Luwu Raya
Sementara, Dinas PUTR Sulsel, sudah ada uang yang dikembalikan Rp 14,8 juta. Uang itu disetor pada tanggal 25 dan 27 Mei 2021.
Menurut Sulkaf, Dinas PUTR Sulsel ada perjalanan yang dibayar dua kali transfer. Namun, sudah dikembalikan.
Sementara, di Badan Penghubung ada Rp 155 juta perjalanan dinas yang dibayar lebih. Menurut Sulkaf sudah dipertanggungjawabkan.
"Alasannya berkasnya hilang. Makanya saya kemarin ke Jakarta dan melihat semua, menanyakan mereka memang betul jalan. Pertanggungjawabannya ada semua, tapi saat diperiksa BPK tidak ada semua berkasnya. Akhirnya kami kemarin melakukan print ulang di Bank Pemerintah Daerah (BPD)," tuturnya.
Begitupun soal uang pajak Rp 18 juta yang tidak disetor ke kas negara. Kata Sulkaf, yang bersangkutan siap untuk mengganti.
"Yang Rp 18 juta soal pajak, sudah mengaku orangnya dan akan dicicil. Pak Gubernur kasih waktu dua minggu untuk kembalikan, minimal 50 persen dibayar dulu. Satu orang yang memotong pajak ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Golkar Sultra Pasang Badan: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden!
-
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam