SuaraSulsel.id - Anggaran perjalanan dinas pejabat di Pemprov Sulsel jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui mentransfer uang perjalanan dinas berlipat ganda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf S Latief mengatakan, temuan tersebut ada di tiga OPD. Paling besar di Sekretariat DPRD Sulsel. Sisanya di Badan Penghubung dan Dinas PUTR Sulsel.
Di Sekretariat DPRD Sulsel ditemukan anggaran perjalanan dinas yang dipanjar hingga ratusan juta. Rp 176 juta diantaranya sudah dikembalikan.
"Yang di Sekretariat DPRD Sulsel, ada panjar perjalanan dinas. Sisa Rp 38 juta, yang sudah dikembalikan Rp 176 juta," kata Sulkaf di Kantor Gubernur, Senin, 7 Juni 2021.
Selain itu, kata Sulkaf, ada pembayaran honor yang tidak disertai dokumen yang lengkap. Ini jumlahnya lumayan besar, sebesar Rp 466 juta.
Pembayaran dilakukan lebih awal karena mendesak. Alasannya saat itu tengah pandemi sehingga perlu dipercepat.
"Itu tadi sudah dibicarakan dengan BPK, bisa nggak ini diampuni oleh BPK. Kalau tidak harus dikembalikan," jelasnya.
Kemudian soal sisa belanja yang tidak disetor ke kas daerah hingga 1 Desember. Ada Rp 123 juta. Sudah ada yang dikembalikan sebesar Rp 95 juta.
BPK menemukan Rp 1,99 miliar potensi kerugian negara di tiga OPD tersebut. Rp 300 juta diantaranya sudah dikembalikan. Sisanya akan dicicil hingga 60 hari.
Baca Juga: Gelora Siapkan Amru Saher, Andi Rahim, dan Budhi Sada di Pilkada Luwu Raya
Sementara, Dinas PUTR Sulsel, sudah ada uang yang dikembalikan Rp 14,8 juta. Uang itu disetor pada tanggal 25 dan 27 Mei 2021.
Menurut Sulkaf, Dinas PUTR Sulsel ada perjalanan yang dibayar dua kali transfer. Namun, sudah dikembalikan.
Sementara, di Badan Penghubung ada Rp 155 juta perjalanan dinas yang dibayar lebih. Menurut Sulkaf sudah dipertanggungjawabkan.
"Alasannya berkasnya hilang. Makanya saya kemarin ke Jakarta dan melihat semua, menanyakan mereka memang betul jalan. Pertanggungjawabannya ada semua, tapi saat diperiksa BPK tidak ada semua berkasnya. Akhirnya kami kemarin melakukan print ulang di Bank Pemerintah Daerah (BPD)," tuturnya.
Begitupun soal uang pajak Rp 18 juta yang tidak disetor ke kas negara. Kata Sulkaf, yang bersangkutan siap untuk mengganti.
"Yang Rp 18 juta soal pajak, sudah mengaku orangnya dan akan dicicil. Pak Gubernur kasih waktu dua minggu untuk kembalikan, minimal 50 persen dibayar dulu. Satu orang yang memotong pajak ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Gubernur Sultra Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi Tegas
-
Bagaimana Stok BBM, LPG, dan Listrik Sulawesi Jelang Mudik Lebaran?
-
Shalat Idulfitri di Sulsel Diguyur Hujan? Begini Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Anda
-
Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
-
Makassar Hingga Ambon: Pelabuhan Mana Jadi 'Jantung' Mudik Teramai di Indonesia Timur?