Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 04 Juni 2021 | 12:06 WIB
Petugas tenaga kesehatan tengah mempersiapkan tempat tidur untuk pasien Corona. [ANTARA]

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terkait jumlah pemesanan kamar hanya disatukan berupa paket pekerjaan tidak dirinci jumlah penggunaan kamar.

Selain itu, dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan hotel tidak dilengkapi dengan berita acara perhitungan bersama yang menjadi dasar dalam pembuatan berita acara serah terima.

Penunjukan hotel juga tidak dilengkapi informasi yang memadai antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran. Juga ditemukan pembayaran belanja lainnya di luar akomodasi hotel sebanyak Rp 21 juta.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Kemarin Diperiksa KPK, Hari Ini Andi Sudirman Saksi di Pengadilan Negeri Makassar

Load More