SuaraSulsel.id - Imelda Obey, pengusaha alat kesehatan di Sulawesi Selatan kembali diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Imelda Obey diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain itu, ada tiga empat orang saksi lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang diperiksa hari ini adalah tiga orang pengusaha dan satu konsultan.
"Hari ini, 3 Juni 2021, dijadwalkan pemeriksaan saksi dan perkara tersangka pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," katanya dalam pesan tertulisnya.
Baca Juga: Cegah Pejabat di Kementerian ESDM Lakukan Korupsi, KPK Pakai Program Ini
Mereka adalah Imelda Obey, Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, La Ode Darwin, dan Arief Satriawan.
KPK sejauh ini sudah memeriksa sekitar 60-an saksi dari berbagai pihak. Tim antirasuah itu menemukan sejumlah aliran dana yang diduga dari ataupun ke rekening tersangka Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, Imelda Obey dimintai keterangan pada 25 Maret lalu. KPK mengkonfirmasi antara lain terkait dugaan kedekatan hubungan Imelda Obey dan Nurdin Abdullah.
"Imelda bisa mendapatkan proyek dengan mudah di Pemprov Sulsel dan juga penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait aliran sejumlah uang kepada tersangka NA," jelas Ali.
Sehari sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa putra bungsu Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Disebut Terima Suap, Denny Siregar Sindir Dalaman KPK
Ini adalah pemeriksaan ketiga Fathul. Selama Nurdin Abdullah ditangkap KPK sejak 28 Februari 2021. Ali mengatakan Fathul didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka Nurdin Abdullah.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
KPK Ungkap Ada Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur
-
Prabowo Khawatirkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK: Ada Mekanisme Pasal TPPU
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
Terkini
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari