SuaraSulsel.id - Pengalihan anggaran besar-besaran untuk menanggulangi Covid-19 di Indonesia jadi sasaran empuk para koruptor. Dengan dalih bencana, koruptor seenaknya menghabiskan anggaran yang diperoleh dari pajak masyarakat.
Di Papua, Kepolisian Daerah Papua menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR atas dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengungkapkan, tersangka SR sudah ditahan sejak 2 Mei 2021 atas penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
“Dana ini merupakan dana refocusing untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, namun disalahgunakan dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka SR tersebut sudah ditahan sejak tanggal 2 Mei, ” kata Fakhiri kepada KabarPapua.co -- jaringan suara.com di Jayapura, Selasa 1 Juni 2021.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengusut aliran dana Covid-19 di Mamberamo Raya. Total 19 orang saksi telah menjalani pemeriksaan, termasuk Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Mamberamo Raya yang telah menjadi tersangka.
“Kami sudah memeriksa 19 orang saksi, akan kami kembangkan lagi. Yang mana sebelumnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPKP Papua,” bebernya.
Ia mengimbau kepada pemerintah agar serius menggunakan dana Covid-19 dengan benar untuk digunakan sesuai untuk pertumbuhan ekonomi.
“Kami tidak akan segan -segan melakukan pemeriksaan dan bermuara ke pengadilan. Saya berharap semua unsur mematuhi kebijakan yang ada,” tegas jenderal bintang dua ini.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, penanganan Covid-19 merupakan program prioritas Presiden RI Joko Widodo. Untuk itu anggaran pemerintah harus digunakan sebaik-baiknya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: 12 Koruptor Dapat Remisi di Hari Lebaran, Lapas Sukamiskin Hemat Rp 49 Juta
“Ini merupakan prioritas negara di dalam keterpurukan ekonomi yang terkontraksi sampai di tahun 2020, dan empat kali terkontraksi mengalami minus 5 persen, artinya di dalam penyalahgunaan ini menjadi atensi Presiden untuk kami (agar) betul-betul bukan hanya dalam penanganan tapi kami juga ditugaskan kapolda untuk mengawal,” kata Ricko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik