SuaraSulsel.id - Pengalihan anggaran besar-besaran untuk menanggulangi Covid-19 di Indonesia jadi sasaran empuk para koruptor. Dengan dalih bencana, koruptor seenaknya menghabiskan anggaran yang diperoleh dari pajak masyarakat.
Di Papua, Kepolisian Daerah Papua menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR atas dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengungkapkan, tersangka SR sudah ditahan sejak 2 Mei 2021 atas penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
“Dana ini merupakan dana refocusing untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, namun disalahgunakan dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka SR tersebut sudah ditahan sejak tanggal 2 Mei, ” kata Fakhiri kepada KabarPapua.co -- jaringan suara.com di Jayapura, Selasa 1 Juni 2021.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengusut aliran dana Covid-19 di Mamberamo Raya. Total 19 orang saksi telah menjalani pemeriksaan, termasuk Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Mamberamo Raya yang telah menjadi tersangka.
“Kami sudah memeriksa 19 orang saksi, akan kami kembangkan lagi. Yang mana sebelumnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPKP Papua,” bebernya.
Ia mengimbau kepada pemerintah agar serius menggunakan dana Covid-19 dengan benar untuk digunakan sesuai untuk pertumbuhan ekonomi.
“Kami tidak akan segan -segan melakukan pemeriksaan dan bermuara ke pengadilan. Saya berharap semua unsur mematuhi kebijakan yang ada,” tegas jenderal bintang dua ini.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, penanganan Covid-19 merupakan program prioritas Presiden RI Joko Widodo. Untuk itu anggaran pemerintah harus digunakan sebaik-baiknya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: 12 Koruptor Dapat Remisi di Hari Lebaran, Lapas Sukamiskin Hemat Rp 49 Juta
“Ini merupakan prioritas negara di dalam keterpurukan ekonomi yang terkontraksi sampai di tahun 2020, dan empat kali terkontraksi mengalami minus 5 persen, artinya di dalam penyalahgunaan ini menjadi atensi Presiden untuk kami (agar) betul-betul bukan hanya dalam penanganan tapi kami juga ditugaskan kapolda untuk mengawal,” kata Ricko.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
Terkini
-
PSM Makassar Belum Siap Hadapi Bhayangkara FC
-
Jangan Khawatir! Kota Makassar Tidak Naikkan Pajak PBB Tahun Ini
-
UPT RSUD Haji Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT RI ke-80
-
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia, BRI Wujudkan Program Literasi Anak Negeri
-
Jangan Lewatkan! Doa Khusus dan Amalan Emas Malam Jumat Penuh Berkah