SuaraSulsel.id - Pengalihan anggaran besar-besaran untuk menanggulangi Covid-19 di Indonesia jadi sasaran empuk para koruptor. Dengan dalih bencana, koruptor seenaknya menghabiskan anggaran yang diperoleh dari pajak masyarakat.
Di Papua, Kepolisian Daerah Papua menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR atas dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengungkapkan, tersangka SR sudah ditahan sejak 2 Mei 2021 atas penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
“Dana ini merupakan dana refocusing untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, namun disalahgunakan dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka SR tersebut sudah ditahan sejak tanggal 2 Mei, ” kata Fakhiri kepada KabarPapua.co -- jaringan suara.com di Jayapura, Selasa 1 Juni 2021.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengusut aliran dana Covid-19 di Mamberamo Raya. Total 19 orang saksi telah menjalani pemeriksaan, termasuk Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Mamberamo Raya yang telah menjadi tersangka.
“Kami sudah memeriksa 19 orang saksi, akan kami kembangkan lagi. Yang mana sebelumnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPKP Papua,” bebernya.
Ia mengimbau kepada pemerintah agar serius menggunakan dana Covid-19 dengan benar untuk digunakan sesuai untuk pertumbuhan ekonomi.
“Kami tidak akan segan -segan melakukan pemeriksaan dan bermuara ke pengadilan. Saya berharap semua unsur mematuhi kebijakan yang ada,” tegas jenderal bintang dua ini.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, penanganan Covid-19 merupakan program prioritas Presiden RI Joko Widodo. Untuk itu anggaran pemerintah harus digunakan sebaik-baiknya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: 12 Koruptor Dapat Remisi di Hari Lebaran, Lapas Sukamiskin Hemat Rp 49 Juta
“Ini merupakan prioritas negara di dalam keterpurukan ekonomi yang terkontraksi sampai di tahun 2020, dan empat kali terkontraksi mengalami minus 5 persen, artinya di dalam penyalahgunaan ini menjadi atensi Presiden untuk kami (agar) betul-betul bukan hanya dalam penanganan tapi kami juga ditugaskan kapolda untuk mengawal,” kata Ricko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Rayakan May Day, Wali Kota Makassar Ajak Ribuan Buruh Fun Walk di Karebosi
-
Ribuan Ahli Saraf Kumpul di Makassar, Apa Kabar Masa Depan Kesehatan Otak Indonesia?
-
Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah