SuaraSulsel.id - Pengalihan anggaran besar-besaran untuk menanggulangi Covid-19 di Indonesia jadi sasaran empuk para koruptor. Dengan dalih bencana, koruptor seenaknya menghabiskan anggaran yang diperoleh dari pajak masyarakat.
Di Papua, Kepolisian Daerah Papua menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR atas dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengungkapkan, tersangka SR sudah ditahan sejak 2 Mei 2021 atas penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
“Dana ini merupakan dana refocusing untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, namun disalahgunakan dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka SR tersebut sudah ditahan sejak tanggal 2 Mei, ” kata Fakhiri kepada KabarPapua.co -- jaringan suara.com di Jayapura, Selasa 1 Juni 2021.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengusut aliran dana Covid-19 di Mamberamo Raya. Total 19 orang saksi telah menjalani pemeriksaan, termasuk Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Mamberamo Raya yang telah menjadi tersangka.
“Kami sudah memeriksa 19 orang saksi, akan kami kembangkan lagi. Yang mana sebelumnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPKP Papua,” bebernya.
Ia mengimbau kepada pemerintah agar serius menggunakan dana Covid-19 dengan benar untuk digunakan sesuai untuk pertumbuhan ekonomi.
“Kami tidak akan segan -segan melakukan pemeriksaan dan bermuara ke pengadilan. Saya berharap semua unsur mematuhi kebijakan yang ada,” tegas jenderal bintang dua ini.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, penanganan Covid-19 merupakan program prioritas Presiden RI Joko Widodo. Untuk itu anggaran pemerintah harus digunakan sebaik-baiknya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: 12 Koruptor Dapat Remisi di Hari Lebaran, Lapas Sukamiskin Hemat Rp 49 Juta
“Ini merupakan prioritas negara di dalam keterpurukan ekonomi yang terkontraksi sampai di tahun 2020, dan empat kali terkontraksi mengalami minus 5 persen, artinya di dalam penyalahgunaan ini menjadi atensi Presiden untuk kami (agar) betul-betul bukan hanya dalam penanganan tapi kami juga ditugaskan kapolda untuk mengawal,” kata Ricko.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar
-
Siswi Berhijab Nyanyikan Lagu Rohani Kristen, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi Mengejutkan
-
KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA