Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 29 Mei 2021 | 09:32 WIB
LBH Muslim Kota Makassar berencana melakukan pra peradilan untuk dua terduga teroris di Makassar, saat jumpa pers, Jumat 28 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

"Tanpa surat penangkapan dan surat penahanan. Langsung diambil di jalanan. Penggeledahan juga tidak ada surat. Jadi mereka melakukan penggeledahan tanpa surat. Menurut informasi dari klien kami," jelas Abdullah.

Keduanya pun kini ditahan di Polda Sulsel, sejak penangkapan terjadi. Tetapi, sampai sekarang belum ada kejelasan dari penyidik terkait status dari Wahyudin maupun dari Muslimin. Padahal, mereka telah ditahan lebih dari 21 hari.

"Sudah ditahan lebih dari 21 hari tapi tidak ada kejelasan. Yang seharusnya menurut aturan KUHP itu, apabila dalam tempo 21 tidak ditemukan dua alat bukti maka harus dibebaskan," kata dia.

"Wahyudin ini sudah 44 hari ditahan. Muslimin 32 hari ditahan," tambah Abdullah.

Baca Juga: Pasukan Setan Siap Tumpas Habis Teroris OPM

Kuasa hukum istri kedua terduga pelaku sudah beberapa kali mendatangi Polda Sulsel. Untuk meminta kejelasan terkait status dari Wahyudin dan Muslimin, tetapi tetap tidak ada kejelasan.

"Kami sudah dua kali ke sana, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan status mereka apakah tersangka atau tidak tersangka. Jadi humas Polda Sulsel sudah memfasilitasi untuk bertemu di Polda. Tapi tidak ada konfirmasi dari penyidik. Dia cuma minta istrinya menunggu surat. Tapi belum ada surat yang dikirimkan dari mereka. Baik dari Humas Polda Sulsel mengatakan bahwa belum ada update terbaru dari Densus terkait status suami klien kami," ungkap Abdullah.

Selain itu, kata Abdullah, istri dari terduga pelaku juga diberikan fasilitas untuk melakukan panggilan video call dari ruang tahanan. Tetapi, dalam pembicaraan tersebut juga tidak ada informasi mengenai status dari Wahyudin dan Muslimin.

"Suaminya juga tidak menjelaskan ke istrinya, klien kami ini soal status mereka sekarang sebagai tersangka. Baik dari Muslimin maupun Wahyudin saat video call dengan istrinya," terang Abdullah.

Sebab itu, istri kedua terduga pelaku meminta LBH Muslim Makassar mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar pekan depan, jika surat yang dikirim Abdullah kepada penyidik pada Jumat 28 Mei 2021 pagi tadi, tidak mendapatkan jawaban terkait status dari Wahyudin dan Muslimin.

Baca Juga: Polri Sebut Ali Kalora Sempat Ingin Serahkan Diri

"Kalau tidak ada jawaban dari pihak Densus dan pihak terkait, maka tujuh hari kedepan kami akan adakan praperadilan untuk dua klien kami," katanya.

Load More