Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 29 Mei 2021 | 09:22 WIB
Nursyam Huda (45 tahun), warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ditangkap karena menipu sejumlah warga yang ingin menjadi Anggota TNI / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Miris betul nasib Nursyam Huda (45 tahun), warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Gagal jadi wakil rakyat, ia beralih profesi jadi calo TNI.

Nursyam ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Somba Opu karena menipu warga. Pria yang tinggal di BTN Bumi Batara, Kelurahan Tompo Balang, Gowa, menjanjikan korbannya bisa lolos tes TNI Angkatan Darat. Dengan syarat harus membayar.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, Nursyam ditangkap setelah korbannya melapor. Modusnya, pelaku mengenal salah satu pejabat Kodam XIV Hasanuddin.

"Pelaku menjanjikan kalau pejabat yang dikenalnya itu bisa meluluskan korbannya dalam seleksi Secatam TNI AD," ujar Tambunan, kemarin.

Baca Juga: Viral Video Anggota TNI Salat di Tengah Hujan, Netizen: Masya Allah

Pelaku menjalankan aksinya pada bulan Desember 2020 lalu. Korban berinisial SR bersama anaknya saat itu berkunjung ke rumah pelaku.

Saat itu korban menceritakan bahwa anaknya tidak bisa lulus tes TNI AD. Pelaku kemudian memanfaatkan momentum tersebut. Ia menawarkan diri membantu.

"Mendengar kesedihan korban, pelaku menawarkan diri membantu anak itu korban agar lulus seleksi Secatam TNI AD tahun 2020. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyebutkan nama salah seorang pejabat di Kodam tersebut," tambahnya.

SR kemudian pulang ke kampung halamannya di Sapaya, Kecamatan Bungaya, Gowa. Ia menemui korban lainnya, berinisial UH.

"Lalu SR menceritakan ke UH, bahwa sang pelaku dapat mengurus anak mereka menjadi anggota TNI AD," katanya.

Baca Juga: Viral! Anak Anggota TNI Berusia 9 Bulan Dibawa Kabur ART

SR dan UH ini kemudian kembali menemui pelaku di rumahnya. Mereka kemudian menanyakan biaya yang harus disiapkan agar lolos seleksi tersebut.

Tersangka Nursyam menjelaskan bahwa biaya pengurusan setiap calon senilai Rp 150 Juta. Para korban diminta untuk menyiapkan uang itu sesegera mungkin.

Karena belum memiliki uang saat itu, korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 20 juta saja. Sisanya akan dibayar bertahap.

"Dikasih secara tunai dan via transfer ke rekening pelaku hingga mencapai Rp 130 juta," jelasnya.

Mengetahui korban tidak lulus seleksi, pelaku kemudian kabur ke rumah istri barunya di Kabupaten Soppeng. Ia memutus komunikasi dengan korbannya.

Polisi yang menerima laporan atas peristiwa itu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Marioriawa Kabupaten Soppeng. Ia ditangkap di rumah istri keempatnya pada tanggal 21 Mei 2021.

Polisi kemudian kembali melakukan pencarian ke Sidrap untuk mencari barang bukti. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan rekening tabungan milik pelaku.

"Korban ada dua orang. Satu orang SR yang pertama kali menyampaikan keluhannya, namun belum melaporkan secara resmi ke polisi. Kerugian Rp 147 juta. Total Rp 300 juta lebih dari dua korban," bebernya.

Sementara Nursyam di hadapan polisi mengaku uang dari korbannya dipakai untuk menikah lagi. Sisanya dipakai berfoya-foya.

"Iya, saya pakai untuk menikah dengan orang Soppeng," kata Nursyam saat di hadapan polisi di Mapolsek Somba Opu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More