SuaraSulsel.id - Sejumlah fakta baru terungkap pada sidang lanjutan Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti ternyata punya peran besar.
Selain dituding telah memenangkan perusahaan tertentu di proses tender proyek, peran Sari Pudjiastuti juga menjadi perantara Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dengan sejumlah kontraktor.
Pada sidang yang digelar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Sari Pudjiastuti mengaku sempat meminta uang Rp 1 miliar ke kontraktor. Uang itu atas permintaan Nurdin Abdullah. Katanya, untuk biaya operasional.
Baca Juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah
Uang itu diminta ke kontraktor bernama Nuwardi Bin Pakki, alias Haji Momo. Uang diserahkan bulan Desember 2020.
"Kalau tanggal persisnya, saya lupa. Tapi saya pernah diminta ke Rujab, kemudian dia (NA) menyampaikan butuh biaya operasional Rp 1 miliar. Dia bertanya ke saya siapa kira-kira yang bisa membantu," ujar Sari Pudjiastuti di ruang sidang.
"Setelah itu saya menyampaikan tergantung beliau, siapa yang diperintahkan. Pak Nurdin tanya Haji Momo," lanjutnya lagi.
Sari Pudjiastuti kemudian menghubungi Haji Momo dan menyampaikan maksud Nurdin Abdullah. Haji Momo bilang setuju dan menentukan waktu kapan diambil.
Haji Momo kemudian memerintahkan orang kepercayaannya bernama Haji Boi untuk mengantar uang tersebut ke Sari Pudjiastuti. Mereka bertemu di penginapan, di samping Hotel Awal Bros (Sekarang Primaya Hospital).
Baca Juga: Istri Nurdin Abdullah Menolak Bersaksi, Pengusaha Asal Papua Terseret
"Waktu itu saya belum bisa terima karena Nurdin Abdullah saat itu tidak ada di Makassar. Setelah di Makassar, saya kemudian ambil itu uang dan titip di rumah ponakan," jelasnya.
Uang sebesar Rp 1 miliar itu kata Sari Pudjiastuti juga ditaruh di kardus. Ia kemudian menitip uang tersebut di rumah ponakannya, sambil dipindahkan ke koper.
"Besoknya diambil oleh Salman, ajudan NA. Saya serahkan di depan apartemen Vida View. Saat itu salman bertanya, Bu Sari, saya mau ambil mi uangnya," ujar Sari menirukan percakapannya bersama Salman.
Haji Momo adalah pemilik PT Tocipta Sarana Abadi. Perusahaan ini adalah pemenang sejumlah proyek jalan provinsi di Kabupaten Wajo.
Kepada hakim dan jaksa penuntut umum, Sari Pudjiastuti mengakui tindakannya salah. Apalagi, ia adalah seorang pegawai negeri sipil.
Ia mengaku posisinya serba salah sebagai anak buah. Jika diambil jelas melawan hukum, jika tidak, takut dibilang sombong oleh pimpinan.
"Saya tahu tidak dibenarkan. Saya kan anak buah Pak. Saya bawahan. Saya loyal sama pimpinan saya. Saya di posisi serba salah. Saya terima bagaimana, saya tidak terima bagaimana. Saya minta pengampunan, yang mulia," harap Sari Pudjiastuti.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
-
Dear Pak Prabowo! Orang RI Kini Cemas, Mau Belanja Kudu Mikir 1.000 Kali
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Kiper Berdarah Belanda Klarifikasi Soal Patrick Kluivert: Fokus Pekerjaan Sendiri
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Hampir Tembus Rp2 Juta/Gram
Terkini
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
37 Warga Sulsel Ditangkap di Tanah Suci: Pelajaran Pahit Haji dengan Visa Ziarah
-
Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025, BRI Siap Proaktif dalam Pelayanan Haji
-
Pimpin PERBANAS, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
SPMB 2025 Sulsel: Kuota Domisili Berkurang, Afirmasi Ditambah