Lalu rukuk dengan rukuk yang lama meskipun lebih pendek dari rukuk yang pertama, lalu sujud dengan sujud yang lama, kemudian duduk di antara dua sujud, kemudian sujud dengan sujud yang lama.
Kemudian melanjutkan salat di rakaat kedua seperti pada rakaat yang pertama dengan dua kali rukuk yang panjang dan dua kali sujud yang panjang seperti yang dilakukan pada rakaat pertama kemudian tasyahud lalu salam.
Setelah melaksanakan salat gerhana disunahkan berkhotbah kepada para jemaah. Dengan memberikan peringatan kepada mereka agar tidak lalai dan hanya takut kepada Allah, serta memerintahkan mereka untuk memperbanyak doa dan istigfar.
Jika telah selesai salat sebelum berakhirnya gerhana, maka dianjurkan untuk berzikir kepada Allah dan berdoa hingga berakhirnya gerhana dan tidak perlu mengulang salat.
Dan jika gerhana telah berakhir pada saat sementara salat, maka salat tetap dilanjutkan hingga selesai meskipun tidak memperpanjang lagi salatnya.
Tidak dianjurkan mengqada salat gerhana jika gerhana telah berakhir sebelum salat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika