Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 25 Mei 2021 | 09:46 WIB
Satpol PP Makassar melakukan razia di Warung Bakso Bang Jago Jalan Kajaolalido Makassar, Minggu 23 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan razia di sejumlah tempat yang diduga terjadi kerumunan. Untuk mencegah terjadinya penularan virus corona atau Covid-19.

Anggota Satpol PP yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar menggerebek Warung Bakso Bang Jago di Jalan Kajaolalido, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Minggu 23 Mei 2021.

Dari luar Anggota Satpol PP menyangka warung bakso tersebut adalah warung bakso biasa. Tapi setelah masuk ke dalam, ternyata Satpol PP menemukan pintu yang mengarah ke dalam ruangan besar.

Penuh dengan orang yang sedang menenggak minuman keras. Tempatnya luas didesain menyerupai tempat hiburan malam.

Baca Juga: Viral Lamaran Pakai Uang Rp 1,33 Miliar, 'Calon Mertua Jangan Sampai Lihat'

"Warung Bakso Bang Jago. Itu THM berkedok Warung bakso," kata Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud kepada terkini.id -- jaringan Suara.com

Satgas Raika yang terdiri dari TNI-Polri dan Pemkot Makassar saat masuk ke dalam, petugas marah saat menyaksikan adanya kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan covid-19.

Selain itu juga menghadirkan live musik hingga minuman keras di atas meja.

"120 orang dalam ruangan. Abai prokes. Dua jam negoisasi dengan pemilik usaha baru mau buka pintu gerbangnya," kata Iman Hud, Senin 24 Mei 2021.

"Kalau kelakuanmu begini, kamu yang akan menyebar Covid. Ini kedok bakso, di dalam bir, di luar jualan bakso, di sini kumpulkan orang baru berbuat kerumunan," jelasnya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Makassar Utamakan PPDB Jalur Zonasi

Sekretaris Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, tempat tersebut juga melanggar jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Petugas juga akan memeriksa izin usaha dan minol di tempat tersebut.

"Warung Bakso Bang Jago, sebenarnya melaksanakan aktivitas selayaknya THM yang menyediakan hiburan malam. Pelanggaran dilakukan adalah pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional, selain itu sementara didalami pelanggaran ijin operasionalnya," pungkasnya.

Load More