SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Kota Makassar mulai mempersiapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tingkat SD dan SMP.
Jika tahun lalu pendaftaran jalur zonasi dibuka setelah jalur nonzonasi selesai. Namun, untuk tahun ini prosesnya dibalik. Jalur zonasi didahulukan.
Saat ini, Disdik sementara melakukan beberapa perubahan petunjuk teknis (juknis) terkait perubahan mekanisme pendaftaran.
Plt Kepala Disdik Makassar, Nielma Palamba mengatakan ada beberapa perubahan pada pelaksanaan PPDB 2021. Selain pendaftaran jalur dibalik, kuotanya juga mengalami perubahan.
Baca Juga: Masih Ada Seleksi Usia, Pemprov DKI Terbitkan Mekanisme PPDB 2021 / 2022
Di tingkat SD misalnya, untuk jalur zonasi disiapkan kuota sebesar 75 persen dari daya tampung sekolah. Sementara untuk jalur afirmasi sebesar 20 persen. Sisanya jalur perpindahan tugas yakni 5 persen.
Selain itu, calon peserta didik yang berada di wilayah perbatasan mendapat jatah 5 persen dari 75 persen kuota jalur zonasi di tingkat SD.
Sedangkan di tingkat SMP, kuota yang disiapkan untuk jalur zonasi sebesar 70 persen. Kemudian 20 persen untuk jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas, dan 5 persen jalur prestasi.
Calon peserta didik yang berada di daerah perbatasan juga mendapat kuota sebesar 5 persen dari keseluruhan kuota jalur zonasi SMP yakni 70 persen.
"Pendaftaran jalur zonasi akan dimulai 21 Juni sampai 25 Juni. Pengumuman 26 Juni. Pendaftaran ulang 26 sampai 28 Juni. Pendaftaran ulang pemenuhan kuota zonasi 29 sampai 30 Juni," rinci Nielma, Senin, 24 Mei 2021.
Baca Juga: Sudah Diprotes Ortu, Pemprov DKI Tetap Pakai Syarat Usia di PPDB TA 2021
Kemudian, kata Nielma, jadwal pendaftaran jalur nonzonasi dijadwalkan pada 1 sampai 3 Juli. Pengumuman 4 Juli, dan pendaftaran ulang 5-7 Juli.
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Terkini
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok
-
Hercules Sumbang Rp50 Juta untuk Pondok Pesantren As'adiyah Sengkang
-
Jadi Binaan BRI, Omzet Bulanan Unici Songket Silungkang Stabil di Kisaran Rp30-50 Juta per Bulan
-
BRI Buka Posko Mudik BUMN Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025: Ada Fasilitas Kesehatan-Hiburan
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar