SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Kota Makassar mulai mempersiapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tingkat SD dan SMP.
Jika tahun lalu pendaftaran jalur zonasi dibuka setelah jalur nonzonasi selesai. Namun, untuk tahun ini prosesnya dibalik. Jalur zonasi didahulukan.
Saat ini, Disdik sementara melakukan beberapa perubahan petunjuk teknis (juknis) terkait perubahan mekanisme pendaftaran.
Plt Kepala Disdik Makassar, Nielma Palamba mengatakan ada beberapa perubahan pada pelaksanaan PPDB 2021. Selain pendaftaran jalur dibalik, kuotanya juga mengalami perubahan.
Baca Juga: Masih Ada Seleksi Usia, Pemprov DKI Terbitkan Mekanisme PPDB 2021 / 2022
Di tingkat SD misalnya, untuk jalur zonasi disiapkan kuota sebesar 75 persen dari daya tampung sekolah. Sementara untuk jalur afirmasi sebesar 20 persen. Sisanya jalur perpindahan tugas yakni 5 persen.
Selain itu, calon peserta didik yang berada di wilayah perbatasan mendapat jatah 5 persen dari 75 persen kuota jalur zonasi di tingkat SD.
Sedangkan di tingkat SMP, kuota yang disiapkan untuk jalur zonasi sebesar 70 persen. Kemudian 20 persen untuk jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas, dan 5 persen jalur prestasi.
Calon peserta didik yang berada di daerah perbatasan juga mendapat kuota sebesar 5 persen dari keseluruhan kuota jalur zonasi SMP yakni 70 persen.
"Pendaftaran jalur zonasi akan dimulai 21 Juni sampai 25 Juni. Pengumuman 26 Juni. Pendaftaran ulang 26 sampai 28 Juni. Pendaftaran ulang pemenuhan kuota zonasi 29 sampai 30 Juni," rinci Nielma, Senin, 24 Mei 2021.
Baca Juga: Sudah Diprotes Ortu, Pemprov DKI Tetap Pakai Syarat Usia di PPDB TA 2021
Kemudian, kata Nielma, jadwal pendaftaran jalur nonzonasi dijadwalkan pada 1 sampai 3 Juli. Pengumuman 4 Juli, dan pendaftaran ulang 5-7 Juli.
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting