SuaraSulsel.id - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastusti angkat bicara soal dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Ia mengakui sudah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sari Pudjiastusti mengaku pengembalian uang dilakukan atas perintah dari KPK. Pengembalian dilakukan pasca Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah sudah ditetapkan tersangka.
Namun, ia bilang bisa saja tidak mengakui jika menerima uang tersebut. Ia enggan menyebut alasan kenapa menolak mengakui uang tersebut awalnya.
"Kalau saya ndak mau akui (terima uang), bisa saja. Kenapa tidak. Bisa saja saya tidak mau akui, tapi saya akui," ujar Sari, Kamis, 18 Mei 2021.
"Disuruh (KPK) untuk kembalikan. Dikasih kebijakan untuk mengembalikan jadi saya kembalikan," tambahnya.
Sari mengaku akan tetap kooperatif. Termasuk jika dimintai keterangan di pengadilan. Ia juga siap menerima konsekuensi soal jabatannya.
"Harus mau (kalau dimintai keterangan). Saya ikut saja. Artinya, sudah kejadian ya saya terima saja. Saya warga negara yang baik," ungkapnya.
Mantan pegawai dinas kesehatan itu mengaku belum menerima info soal jadwal sidang kode etik. Namun, ia minta agar sidang yang bakal dipimpin Asisten II nanti itu bisa adil.
Menurutnya, informasinya harus berimbang. Yang dimintai keterangan tidak hanya satu pihak.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Sebut Pernyataan Jokowi Diabaikan Pimpinan KPK
"Artinya ndak boleh kita zalimi orang, sebenci apapun kita ndak boleh zalimi. Mungkin saat ini belum dapat balasannya, tapi besok. Jangan sampai kita sudah lupa itu balasan datang. Balasan belum tentu ke diri sendiri, siapa tahu kemana-mana. Orang harus diperlakukan secara profesional," bebernya.
Seperti diketahui, tiga PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Uang yang didapat pun sudah dikembalikan ke KPK.
Salah satunya adalah Sari Pudjiastuti. Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Mereka menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel.
Sari diketahui berulang kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi. Setoran pertama dilakukan pada 15 Maret 2021 dengan besaran Rp160 juta. Kemudian, Rp65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.
Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp35 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa