Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 20 Mei 2021 | 13:56 WIB
Polisi memperlihatkan foto-foto penganiayaan terhadap asisten rumah tangga di Kota Surabaya / [telisik.id]

SuaraSulsel.id - Asisten Rumah Tangga bernama Elok Anggaraeni (55 tahun) mengalami penganiayaan oleh majikannya. Korban sering dipukul dengan sapu, pipa, dan sejumlah benda keras lainnya.

"Bahkan pelaku pernah menyetrika tangan korban," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian kepada telisik.id -- jaringan Suara.com Rabu 19 Mei 2021.

Pelaku penganiayaan adalah warga Kota Surabaya bernama Firdaus Fairus (54 tahun).

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menambahkan, selain menyiksa korban, pelaku juga pernah memasukkan korban ke rumah sosial Liponsos Surabaya. Dengan alasan gangguan jiwa.

Baca Juga: Viral Wanita Bongkar Biaya Perawatan Kulit, Tahu Harganya Bikin Menjerit

“Korban sendiri saat ini menjalani perawatan di rumah sakit akibat kekerasan majikannya tersebut,” jelasnya.

Saat diperiksa, tambah Oki, pelaku mengaku melakukan itu semua karena sakit hati.

“Korban melakukan pekerjaan rumah yang menurut tersangka tidak benar juga malas-malasan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat penyidik dengan pasal Pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 buah setrika, 1 buah pipa paralon putih panjang 56 cm, 1 buah pipa paralon putih panjang 150 cm, 1 buah selang air warna hijau panjang 56 cm, dan 1 buah selang air panjang 750 cm.

Baca Juga: Majikan di Surabaya yang Suruh Pembantunya Makan Tahi Kucing Ditahan

Pelaku kini telah dimasukkan dalam sel. Dari pemeriksaan terhadap korban, pelaku sudah sering menyiksa korban sejak April 2020.

“Korban sering merasakan kekerasan fisik hampir tiap harinya,” ujarnya.

Load More