SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, keputusan Kementerian Ketenagakerjaan soal pembayaran THR sudah diedarkan. Semua perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri.
Hingga H-2 lebaran, 11 perusahaan sudah dilaporkan karyawannya karena tak mematuhi aturan tersebut. Perusahaan rata-rata bergerak di sektor makanan, grosir, dan kontraktor di Kota Makassar.
"Saya tidak bisa menyebutkan (nama perusahaan) ada makanan, grosir, macam-macam, ada perusahaan kontraktor," kata Darmawan, Selasa, 11 Maret 2021.
Ia mengaku akan melakukan mediasi dengan perusahaan terkait terlebih dahulu. Pihak perusahaan harus memberikan alasan valid kenapa tidak membayar THR.
Baca Juga: Wow, Segini Besaran THR Jokowi sebagai Presiden RI
"Tapi kalau misal dia pailit, maka jual barang, barang itu dipake bayar THR. Apapun bentuknya THR adalahh bentuk tanggung jawab perusahaan pasa pekerjanya," tegasnya.
Toleransi bisa dilakukan jika pihak perusahaan melakukan kesepakatan dengan pekerja. Namun menurut Wawan, ada beberapa perubahan ketentuan dan jadwal THR tahun ini.
Perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR buruh atau pekerja. Bagi perusahaan yang bandel, sanksi tegas akan menunggu, mulai dari teguran lisan, penutupan usaha parsial, dan penutupan usaha tetap.
"Pertama sanksi administrasi terkait dengan teguran, yang kedua sanksi dimana akan dibatasi usaha mereka, kalau ada cabang di luar ditutup cabang luar, sanksi ketiga adalah menutup perusahaan itu," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Terungkap! Presiden Jokowi Juga Nikmati THR, Ini Besar Nominalnya
Berita Terkait
-
Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar
-
Mira Hayati dan Dua Pengusaha Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Apakah Maxie Skincare Mengandung Merkuri, Kuasa Hukum Bantah Polda Sulsel
-
Keahlian Panelis Debat Kedua Pilgub Sulsel Jadi Sorotan, 3 Orang Mantan Timsel KPU
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024