SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, keputusan Kementerian Ketenagakerjaan soal pembayaran THR sudah diedarkan. Semua perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri.
Hingga H-2 lebaran, 11 perusahaan sudah dilaporkan karyawannya karena tak mematuhi aturan tersebut. Perusahaan rata-rata bergerak di sektor makanan, grosir, dan kontraktor di Kota Makassar.
"Saya tidak bisa menyebutkan (nama perusahaan) ada makanan, grosir, macam-macam, ada perusahaan kontraktor," kata Darmawan, Selasa, 11 Maret 2021.
Ia mengaku akan melakukan mediasi dengan perusahaan terkait terlebih dahulu. Pihak perusahaan harus memberikan alasan valid kenapa tidak membayar THR.
"Tapi kalau misal dia pailit, maka jual barang, barang itu dipake bayar THR. Apapun bentuknya THR adalahh bentuk tanggung jawab perusahaan pasa pekerjanya," tegasnya.
Toleransi bisa dilakukan jika pihak perusahaan melakukan kesepakatan dengan pekerja. Namun menurut Wawan, ada beberapa perubahan ketentuan dan jadwal THR tahun ini.
Perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR buruh atau pekerja. Bagi perusahaan yang bandel, sanksi tegas akan menunggu, mulai dari teguran lisan, penutupan usaha parsial, dan penutupan usaha tetap.
"Pertama sanksi administrasi terkait dengan teguran, yang kedua sanksi dimana akan dibatasi usaha mereka, kalau ada cabang di luar ditutup cabang luar, sanksi ketiga adalah menutup perusahaan itu," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Wow, Segini Besaran THR Jokowi sebagai Presiden RI
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar