SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan, keputusan Kementerian Ketenagakerjaan soal pembayaran THR sudah diedarkan. Semua perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri.
Hingga H-2 lebaran, 11 perusahaan sudah dilaporkan karyawannya karena tak mematuhi aturan tersebut. Perusahaan rata-rata bergerak di sektor makanan, grosir, dan kontraktor di Kota Makassar.
"Saya tidak bisa menyebutkan (nama perusahaan) ada makanan, grosir, macam-macam, ada perusahaan kontraktor," kata Darmawan, Selasa, 11 Maret 2021.
Ia mengaku akan melakukan mediasi dengan perusahaan terkait terlebih dahulu. Pihak perusahaan harus memberikan alasan valid kenapa tidak membayar THR.
"Tapi kalau misal dia pailit, maka jual barang, barang itu dipake bayar THR. Apapun bentuknya THR adalahh bentuk tanggung jawab perusahaan pasa pekerjanya," tegasnya.
Toleransi bisa dilakukan jika pihak perusahaan melakukan kesepakatan dengan pekerja. Namun menurut Wawan, ada beberapa perubahan ketentuan dan jadwal THR tahun ini.
Perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR buruh atau pekerja. Bagi perusahaan yang bandel, sanksi tegas akan menunggu, mulai dari teguran lisan, penutupan usaha parsial, dan penutupan usaha tetap.
"Pertama sanksi administrasi terkait dengan teguran, yang kedua sanksi dimana akan dibatasi usaha mereka, kalau ada cabang di luar ditutup cabang luar, sanksi ketiga adalah menutup perusahaan itu," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Wow, Segini Besaran THR Jokowi sebagai Presiden RI
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Seberapa Tangguh Mobil Listrik Digunakan Saat Banjir? Ini Penjelasan BYD
-
Pengadilan Eksekusi Tanah Jusuf Kalla Tanpa Konstatering BPN, Nusron Wahid: Kok Bisa..
-
Mentan Amran: Aku yang Terdepan Lawan Mafia Pangan!
-
Tiga Nama Calon Rektor Unhas Diserahkan ke MWA
-
Anggota DPRD Sinjai Bakar Mobil Kader Demokrat Positif Narkoba