SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, PP Muhammadiyah akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Kepada 75 pegawai KPK.
Hal ini dilakukan setelah beredar kabar, 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan akan diberhentikan. Karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
“Kita dari bagian masyarakat sipil siap melakukan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan,” tutur Gufroni, mengutip dari Muhammadiyah.or.id, Sabtu 8 Mei 2021.
“Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap,” kata Gufroni.
Gufroni menduga penyingkiran 75 pegawai KPK merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Karenanya, LBH PP Muhammadiyah segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gufroni curiga upaya tersebut terstruktur sebab adanya keganjilan. Seperti mengubah status independen pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini telah ditengarai sejak adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK.
“Adanya seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan pelemahan dari UU KPK,” tambahnya.
Meskipun Novel Baswedan mengonfirmasi keganjilan itu sebagai upaya sistemik, sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri membantah berita yang beredar.
Firli menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan adanya pemecatan kepada pegawai yang tidak lolos.
Baca Juga: Aktivis Perempuan: TWK Alih Status Pegawai KPK Seperti Tes Terhadap PKI
“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/5).
“Sampai saat ini belum ada niat kesempatan, keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai. Kalaupun ada di koran, itu adalah buatan pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan KPK. Jadi nggak ada KPK mengatakan pemecatan, ini kami luruskan saja,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
Terkini
-
Kabupaten Bone Tawarkan Proyek Investasi Industri Bioetanol
-
BRI Komitmen Tekan Backlog Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP 2025
-
Apa Itu SPMT, Bikin Anggota Satpol PP Sulsel Senyum Bahagia
-
Air Keran Langsung Minum? Ini 5 Water Purifier Terbaik untuk Air Sumur dan PDAM
-
7 Perlengkapan Rumah Tangga Pintar yang Bikin Hidup 'Sat-Set' di Era Digital