Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Mei 2021 | 10:31 WIB
Ilustrasi orang mengintip. (Beritabali.com/ist)

"Tidak ada kegiatan onani. Hanya buka celana saja. Pelaku kita jerat undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 10 tahun," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More