Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Mei 2021 | 06:05 WIB
Forum Jurnalis Kendari (FJK) menuntut agar kasus kekerasan terhadap wartawan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diselesaikan, Kamis 6 Mei 2021 / [Antara]

SuaraSulsel.id - Forum Jurnalis Kendari (FJK) menuntut agar kasus kekerasan terhadap wartawan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara agar dapat diselesaikan.

Tuntutan tersebut disampaikan para jurnalis yang tergabung dalam FJK saat melakukan aksi damai di pelataran kawasan eks MTQ Kota Kendari yang merupakan bagian dari peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Kamis 6 Mei 2021.

FJK yang digagas tiga organisasi profesi yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesai (IJTI) Sultra, dan PWI Sultra, merefleksi potret buram kasus-kasus kekerasan yang dialami jurnalis selama beberapa tahun terakhir di Sultra.

FJK mencatat, sepanjang tahun 2017-2021 terdapat 28 kasus tentang wartawan berupa teror, intimidasi, perampasan alat perkam, penghapusan file liputan dan bentuk kekerasan lainnya saat menjalankan tugas peliputan.

Baca Juga: Detik-detik Wartawan DW Ditembaki Polisi saat Liput Demo di AS

Ketua AJI Kendari Rosniawati Fikri mengatakan aksi turun ke jalan merupakan agenda rutin setiap tahun untuk menyuarakan agar kekerasan terhadap jurnalis dihentikan.

Kata dia, pelaku kekerasan terhadap jurnalis selama ini masih didominasi oleh oknum aparat kepolisian. Oleh karenanya ia menuntut agar semua kasus kekerasan terhadap jurnalis diusut tuntas dan diadili sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

"Siapapun pelakunya, apapun bentuk kekerasannya, harus diproses secara hukum. Jurnalis bekerja untuk publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas," tegas Rosniawati.

Ros berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis tak terjadi di hari-hari mendatang.

"Biarkan jurnalis bekerja sebagai jurnalis," tambah Ros.

Baca Juga: Liput Aksi Massa di Gedung Putih, Jurnalis Sunrise Diserang Polisi

Ketua IJTI Sultra Asdar Zula meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis untuk memperoleh hak atas informasi karena bekerja untuk melayani kebutuhan informasi publik.

Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja merujuk kode etik dan UU Nomor 40 tentang Pokok Pers, maka sudah seharusnya aparat memberikan perlindungan kepada wartawan ketika melakukan peliputan.

"FJK mengutuk segala bentuk kekerasan yang menimpa jurnalis. Mendesak kepolisian untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, sesuai hukum yang berlaku," kata Asdar.

FJK meminta TNI-Polri untuk menjamin keselamatan jurnalis yang bertugas karena ketika jurnalis bekerja dengan rasa nyaman tentu menghasilkan informasi yang berkualitas sehingga dapat mencerdaskan juga menangkal hoaks yang marak menyebar di ruang media sosial.

"Tidak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Selain itu, segala perkara yang berakaitan dengan sengketa pers harus diselesaikan dengan merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, bukan dengan pasal-pasal karet UU ITE," tegas Asdar.

Selain itu, FJK juga meminta jurnalis bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis. Perusahaan media juga diharapkan memberikan upah layak terhadap jurnalisnya. (Antara)

Load More