Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 06 Mei 2021 | 02:00 WIB
KPU Makassar menyerahkan uang santunan kepada keluarga penyelenggara adhoc atau Petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit, Rabu 5 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / KPU Makassar]

SuaraSulsel.id - KPU Makassar menyerahkan uang santunan kepada keluarga penyelenggara adhoc atau Petugas KPPS yang meninggal dunia pada pelaksanaan tahapan Pilwali Makassar 2020.

Selain itu santunan juga diberikan kepada Penyelenggara Adhoc yang menderita sakit berat pada saat pelaksanaan tahapan Pilwali Makassar 2020.

Besaran uang santunan untuk penyelenggara Adhoc yang meninggal diberikan sebesar RP 36 Juta.

Selain itu santunan diberikan juga kepada penyelenggara yang sakit berat, yaitu lumpuh dan stroke dengan besaran santunan Rp 16,5 Juta.

Baca Juga: Sah! Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi Pemenang Pilkada Makassar

Pemberian santunan ini sebagai bentuk tanggung jawab KPU Makassar kepada seluruh penyelenggara adhoc yang sudah berjuang dan berkontribusi mengawal dan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020.

KPU Makassar menyerahkan uang santunan kepada keluarga penyelenggara adhoc atau Petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit, Rabu 5 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / KPU Makassar]

"Bagi kami di KPU Makassar, penyelenggara adhoc adalah pahlawan demokrasi yang sebenarnya," kata Anggota KPU Makassar Endang Sari, Rabu 5 Mei 2021.

Jumlah total petugas adhoc di Makassar yang meninggal 7 orang. Terdiri dari 3 orang PPS, 1 orang KPPS, 2 Sekretariat PPS, dan 1 orang Linmas.

"Sakit berat 2 orang," ungkap Endang.

Baca Juga: KPU Makassar Agendakan Penetapan Danny - Fatma 23 Januari 2021

Load More